IPN - KPK. Bupati Kotawaringin
Timur (Kotim), Supian Hadi (42) akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, Jumat
(01/02/2019).
Wakil Ketua KPK,
Laode M Syarif mengatakan kasus yang menjerat Supian Hadi adalah dugaan tindakan
korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga
perusahaan yakni PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining dan PT
Billy Indonesia tahun 2010 hingga 2012 di
Kabupaten Kotim .
KPK pun
prihatin karena potensi sumber daya alam di Kotim yang begitu besar hanya dikuasai sekelompok pengusaha.
Kajian sumber daya alam KPK juga menemukan
sejumlah persoalan tumpang tindih wilayah yang merugikan keuangan negara dan
praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan.
Laoden memaparkan konstruksi perkara sebagai
berikut :
Kasus berawal dari dilantiknya Bupati Kotawaringin
Timur, Supian Hadi hingga mengangkat teman dekatnya yang merupakan tim
suksesnya sebagai Direktur dan Dirut pada PT FMA dan masing-masing mendapat
jatah lima persen saham.
Pada Maret 2011, Supian Hadi menerbitkan
surat keputusan IUP untuk operasi produksi seluas
1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum
memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/AMDAL dan
persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Sejak November 2011, PT FMA memulai operasi
produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke Cina.
Pada akhir November 2011, Gubernur Kalteng
Agustin Teras Narang pada waktu itu memang sempat mengirimkan surat pada Supian
agar menghentikan operasi usaha pertambangan ini.
Namun, PT FMA tetap melakukan kegiatan
pertambangan hingga 2014 hingga menurut ahli, pertambangan ini diduga merugikan uang negara
yang dihitung dari nilai hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum,
kerusakan lingkungan hidup dan merugikan kehutanan.
Kasus lain, pada Desember 2010, Supian Hadi
memenuhi permohonan dengan menerbitkan SK IUP eksplorasi tanpa melalui proses
lelang wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) kepada PT BI yang sebelumnya
tidak memiliki kuasa pertambangan (KP).
Pada Februari 2013, Supian Hadi menerbitkan
SK tentang persetujuan peningkatan ijin usaha pertambangan eksplorasi menjadi
ijin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT BI meski tidak dilengkapi
dokumen AMDAL.
Tak berselang lama kemudian Supian Hadi
menerbitkan keputusan tentang ijin lingkungan kegiatan usaha pertambangan bijih
bauksit PT BI dan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan
pertambangan bijih bauksit.
Bahwa berdasarkan perijinan tersebut, sejak
Oktober 2013, PT BI melakukan ekspor bauksit. Akibat perbuatan Supian Hadi,
maka PT BI melakukan kegiatan produksi yang menurut ahli pertambangan diduga
menimbulkan kerugian negara yang dihitung dari hasil produksi setelah dikurangi
royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan.
Supian Hadi juga ketahuan menerbitkan IUP
Eksplorasi pada PT AIM tanpa melalui proses lelang wilayah ijin usaha
pertambangan (WIUP).
Padahal, perusahaan tersebut juga tidak
memiliki kuasa penambangan (KP). Akibatnya PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi
yang merusak lingkungan.
Dijelaskan Laode, kerugian negara diduga
sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari
hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan
akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI hingga
PT AIM.
Dalam memuluskan niatnya dalam mendapatkan
izin dari Supian Hadi, ketiga perusahaan tambang itu diduga memberikan sejumlah
mobil mewah yang total nilainya mencapai Rp 2,5 miliar yakni Mobil Toyota land
cruise senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai 1,3 miliar dan uang sebesar
Rp 500 juta.
Dilansir
dari beberapa situs , Supian Hadi juga pernah menjabat Ketua DPRD
Kotim , Bupati Kotim ( 2010 - 2015) kemudian bersama Taufik Mukri
kembali memenangkan pilkada Kotim periode 2016-2021 dengan partai
pengusung PDI Perjuangan yang berkoalisi dengan Gerindra, Demokrat,
Nasdem dan PKS.
Tahun 2013 silam Supian Hadi juga membuat heboh warga Sampit dengan menikahi artis Vita KDI yang konon maharnya Rp.5 milyar.