Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Kotim Supian Hadi Rugikan Negara Rp. 5,8 Trilyun

Saturday, February 2, 2019 | 02 February WIB Last Updated 2019-02-02T01:51:48Z

IPN - KPK. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi (42) akhirnya resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka  kasus penyalahgunaan wewenang, Jumat (01/02/2019). 

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan  kasus  yang menjerat Supian Hadi adalah dugaan tindakan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan yakni PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining dan PT Billy Indonesia tahun 2010 hingga 2012 di Kabupaten Kotim .
 
KPK  pun  prihatin  karena potensi sumber daya alam di Kotim  yang begitu besar hanya dikuasai  sekelompok pengusaha.

 


Kajian sumber daya alam KPK juga menemukan sejumlah persoalan tumpang tindih wilayah yang merugikan keuangan negara dan praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan.

Laoden memaparkan konstruksi perkara sebagai berikut :

Kasus  berawal dari dilantiknya Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi hingga mengangkat teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai Direktur dan Dirut pada PT FMA dan masing-masing mendapat jatah lima persen saham.

Pada Maret 2011, Supian Hadi menerbitkan surat keputusan  IUP untuk operasi produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Sejak November 2011, PT FMA memulai operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke Cina.

Pada akhir November 2011, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang pada waktu itu memang sempat mengirimkan surat pada Supian agar menghentikan operasi usaha pertambangan ini.

Namun, PT FMA tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2014 hingga menurut ahli,  pertambangan ini diduga merugikan uang negara yang dihitung dari nilai hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup dan merugikan kehutanan.

Kasus lain, pada Desember 2010, Supian Hadi memenuhi permohonan dengan menerbitkan SK IUP eksplorasi tanpa melalui proses lelang wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) kepada PT BI yang sebelumnya tidak memiliki kuasa pertambangan (KP).

Pada Februari 2013, Supian Hadi menerbitkan SK tentang persetujuan peningkatan ijin usaha pertambangan eksplorasi menjadi ijin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT BI meski tidak dilengkapi dokumen AMDAL.

Tak berselang lama kemudian Supian Hadi menerbitkan keputusan tentang ijin lingkungan kegiatan usaha pertambangan bijih bauksit PT BI dan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan pertambangan bijih bauksit.

Bahwa berdasarkan perijinan tersebut, sejak Oktober 2013, PT BI melakukan ekspor bauksit. Akibat perbuatan Supian Hadi, maka PT BI melakukan kegiatan produksi yang menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian negara yang dihitung dari hasil produksi setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan.

Supian Hadi juga ketahuan menerbitkan IUP Eksplorasi pada PT AIM tanpa melalui proses lelang wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP).

Padahal, perusahaan tersebut juga tidak memiliki kuasa penambangan (KP). Akibatnya PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan.

Dijelaskan Laode, kerugian negara diduga sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI hingga PT AIM.

Dalam memuluskan niatnya dalam mendapatkan izin dari Supian Hadi, ketiga perusahaan tambang itu diduga memberikan sejumlah mobil mewah yang total nilainya mencapai Rp 2,5 miliar yakni Mobil Toyota land cruise senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai 1,3 miliar dan uang sebesar Rp 500 juta. 


Dilansir dari beberapa situs  , Supian Hadi juga pernah menjabat Ketua DPRD Kotim  , Bupati Kotim ( 2010 - 2015) kemudian bersama Taufik Mukri kembali memenangkan pilkada  Kotim periode 2016-2021 dengan partai pengusung PDI Perjuangan yang berkoalisi dengan  Gerindra, Demokrat, Nasdem dan PKS. 
Tahun 2013 silam Supian Hadi juga membuat heboh warga Sampit dengan  menikahi artis Vita KDI yang konon maharnya Rp.5 milyar.




×
Berita Terbaru Update