IPN –
Banjarmasin. Miris, Barito Putra ternyata harus tersandung kasus narkoba jenis
sabu dan menghadapi proses hukum . Meski hanya terbukti memiliki sepaket sabu seberat 0,29 kasus ini jelas
menjadi pelajaran berharga dan memalukan.
Jika para fans PS
Barito Putra harap tidak perlu
kaget bahkan marah sebelum membaca dengan teliti, seksama berita ini dari
awal hingga akhir.
Barito Putera ini
bukanlah klub sepakbola kebanggaan urang
Banua tetapi adalah seorang pemuda berusia 18 tahun dengan nama lengkap
Muhammad Barito Putera telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Banjarmasin , Senin kemarin.
Barito Putra telah
terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan
tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 undang
undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barito Putra
hanya pasrah ketika Ketua Majelis Hakim
Rosmawati memutuskan ia terbukti bersalah melawan hukum karena memiliki sepaket
sabu dengan vonis tambahan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya kasus
ini diawali saat Barito Putra ditangkap
polisi di Jalan Rantauan Timur II RT 5 Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan,
pada Agustus 2018 silam. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu
seberat 0,29 gram yang diserahkannya kepada polisi yang menyamar.