IPN - Banjarmasin. Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menggelar konfrensi pers pemusnahan barang
bukti tindak kejahatan narkoba jenis sabu dengan total sekitar 3,4 Kg di
Banjarmasin, Senin (11/02/2019).
Adapun barang
bukti tersebut merupakan hasil
penangkapan seorang ibu dan anak , Zikriati (49) Riska (20) lantaran membawa
sabu-sabu sebanyak 1 kilogram saat tiba di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru
beberapa waktu lalu.
Kepala BNN Kalsel
, Brigjen Nixon Manurung mengungkapkan terungkapnya aksi penyelundupan tersebut
atas laporan masyarakat yang memberikan identitas
dan ciri-ciri pengantar sabu asal jaringan Aceh. Saat digeledah petugas , sabu tersebut disimpan ibu dan anak itu dalam bra atau
pakaian dalam. Dari pengakuan kedua perempuan ini, ternyata sudah dua kali
membawa orderan barang haram itu ke Banjarmasin.
“Waktu itu,
mereka juga membawa sabu satu kilogram diupah Rp 25 juta. Sabu itu dikirim
untuk seseorang beralamat di Banjarbaru,” terangnya.
Selain itu , sabu
juga diamankan dari Muniwar di lokasi Jalan Bumi Jaya Pemurus Baru Kecamatan
Banjarmasin Selatan dimana petugas berhasil menemukan barang bukti 3,9 gram.
Terakhir di Jalan
Beruntung Jaya Banjarmasin, BNNP mengamankan tersangka Adwad alias Kaik dimana petugas menemukan sabu sekitar 2.400 gram sabu atau
2,4 kilo sabu.
Selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender.