IPN
– Tamiyang Layang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur
(Bartim) membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu Ali Husin alias H (37) warga Amuntai tepatnya Desa Banyu Tajun Pangkalan RT.4 Kecamatan Sungai Pandan , Kab.HSU Prov.Kalsel , Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah dilakukan
pemeriksaan didapati satu paket Narkoba jenis sabu seberat 1,79 gram yang
disimpan di saku celana AH.
AH
dibekuk saat mengedarkan abu di daerah
Kincung, Kelurahan Taniran, Kec. Benua Lima, Kab. Bartim.
Kasatresnarkoba
, AKP Dani Sutirta, S.H. yang memimpin penangkapan menjelaskan, penangkapan ini
bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku asal Amuntai ini sering
mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima dengan
menggunakan sepeda motor yang ciri-cirinya sudah diketahui.
Baca Juga : Kai Alias Gundul Pengedar Sabu Lintas Provinsi Asal Amuntai Diringkus Satresnarkoba Bartim
Kasat
menambahkan bahwa petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap sepeda motor
yang diduga dikendarai pelaku dan saat
melintas di daerah Kincung petugas angsung melakukan penangkapan.
“Dengan
disaksikan warga sekitar kami melakukan penggeledahan badan dan menemukan
barang bukti sabu yang disimpan di dalam saku celana seberat 1,79 gram,” jelas
Kasat.
Dari
tangan AH juga diamankan beberapa barang bukti seperti :
Satu
Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,79 (satu koma tujuh puluh
Sembilan) gram, Satu lembar potongan plastic hitam,
Satu
buah Handphone warna hitam merek Samsung,
Satu
lembar STNK Sepeda Motor Honda CBR 150R An. Hendra Lesmana,
Satu
Unit Sepeda motor Honda CBR 150R warna biru dengan Nopol DA 2592 PK beserta
kunci kontak.
Kasat
kemudian mengatakan bahwa AH akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1)
Jo Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.