IPN - Tanjung. Keasyikan
main judi online sambil tiduran dirumah,
Robi Irawan (28) warga Desa Namun Rt 02
Kecamatan Jaro tak menyadari kedatangan
Satresnarkoba Polres Tabalong.
Maka
Robi yang diduga sebagai pengedar sabu ini pun tak berkutik ketika petugas
melakukan penggeledahan dan berhasil
menemukan dua paket sabu masing masing seberat 0,23 gram dan 0,26 gram di
plastik di atas TV ruang tamu .
Kasat
Narkoba Iptu Zaenuri mengatakan penangkapan
terhadap Robi Irawan pada Kamis lalu berawal
dari tindak lanjut informasi dari masyarakat.
“Usai dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung masuk rumah tersangka dan mendapati target sedang tiduran dan bermain
judi online lewat hp,” terang Kasat .
Kasat
menambahkan dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang dan
digunakan sendiri tetapi bila ada teman
yang mau, tersangka juga menjualnya.
Selanjutnya Robi Irawan diangkut ke Polres Tabaling dan sudah menjalani proses hukum lebih
lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya