IPN
– Kapuas. Tiga kawanan perompak sungai yang beraksi di wilayah Kapuas diringkus
tim gabungan dari Polres Kapuas, Polda Kalsel, dan Polresta Banjarmasin di
Banjarmasin, Jumat (11/01/2019) dinihari, dari tiga lokasi berbeda.
Kawanan
yang beraksi merompak armada transportasi di sungai wilayah kecamatan Kapuas
Kuala dan Kapuas Murung adalah Ilan (48) warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan
Banjarmasin Barat, Noor Abidin (49) dan Anang Hardian (34) warga Desa Kuin
Kecil kecamatan Aluh-aluh, Martapura.
Ketiga
tersangka yang juga mendapat bonus timah panas, beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis mandau atau parang,
satu ponsel milik korban di TKP Muara Dadahup, dan satu ponsel pembelian dari
hasil kejahatan diamankan ke Polres Kapuas.
Kapolres
Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono
mengatakan, tiga teresangka itu melakukan perompakan terhadap armada
transportasi sungai dimana laporan masuk
pada 26 November 2018 dan 1 Januari 2019 di wilayah hukum Polsek Kapuas Kuala
dan Polsek Kapuas Murung.
"Tersangka
dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan,"
pungkasnya.