IPN
– Tamiyang Layang. Nasib sial dialami
PKS di wilayah Kunding Kecamatan Benua Lima sehingga harus berurusan dengan
polisi sebagai saksi. Hal ini setelah sang PSK menerima bayaran berupa kendaraan bemotor dari sang nasabah .
Ternyata sang nasabah adalah pelaku
pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang diamankan Polres Barito Timur
(Bartim).
Maka
PSK yang dapat sepeda motor dari pelaku tersebut terpaksa harus mengembalikan
untuk dijadikan barang bukti. Kini PSK itu sudah dimintai keterangan sebagai
saksi.
Kapolres
Bartim AKBP Zulham Effendi saat jumpa pers, Senin (07/01/2019) mengatakan salah
satu pelaku sindikat curanmor mengaku motor yang dicuri digunakan untuk
membayar PSK usai berpesta di wilayah lokalisasi Kunding.
Sebelumnya
polisi telah meringkus komplotan sindikat curanmor yakni Muhammd Riduan alias Undul (19), Muhammad
Ridani alias Ridan (28), Fauzi Hadi alias Ancau (34), Bambang irawan alias
bambang alias Iwan (29) dan Muhammad Hanafi alias Nafi (22). Bahkan dua di
antaranya harus ditembak karena melakukan perlawanan saat diamankan
beberapa waktu lalu.
Dalam
perkara ini polisi mengamankan 12 sepeda motor hasil kejahatan mereka.
Kapolres
menjelaskan peran dari pelaku, yakni dari kelima tersangka dua pelaku utama dan
tiga merupakan penadah atau yang menjualkan dengan mendapatkan upah hanya Rp150
ribu dari motor yang berhasil dijual.
"Pelaku
menjual dengan harga Rp1 juta sampai Rp3 rupiah per unit, sang penjual hanya
mendapatkan upah Rp150 ribu," ucap Zulham.
Lanjut
Zulham, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap dua komplotam dengan
selalu melakukan koordinasi dengan polres tetangga.
"Identitas
dan ciri-ciri pelaku sudah kita ketahui dan sudah pula disebar ke
polres-polres," katanya.
Demi
keamanan bersama, Zulham meminta masyarakat tetap menjaga barang berharganya
dan selalu memasang kunci ganda apabila memarkirkan sepeda motor."Masyarakat
apabila mengalami tindak kejahatan agar segera melaporkan ke kantor polisi
terdekat, untuk dapat ditindak lanjuti secara cepat," pungkasnya.