IPN - Tanjung. Kasus
sabu kembali menambah daftar panjang prestasi
kinerja Polres Tabalong dengan diringkusnya I Nyoman Hendra Rama Saputra (33) warga
desa Kasiau RT 04 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong tersebut diringkus pada Senin, (21/01/2019) pukul 13.15 Wita.
Diringkusnya
pelaku berawal dari laporan masyarakat
yang resah karena di rumah pelaku sering terjadi pesta Narkotika jenis
sabu-sabu.
Menindak
lanjuti laporan tersebut Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin
Kasatresnarkoba, Iptu Zaenuri, SH
melakukan penyelidikan dan menggeledah
rumah tersangka.
Dari
penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam tutup lampu
terbuat dari plastik warna putih yang disimpan di dalam lemari baju pelaku
Kasubbag
Humas Polres Tabalong, Iptu Ibnu Subroto mengungkapkan barang bukti yang ditemukan dari pelaku adalah
empat paket sabu-sabu berat
masing-masing 0,29 gram, 0,39 gram, 0,4 gram, dan 0,3 gram dengan berat total
1,38 gram.
“Selain
itu didapat juga satu buah tutup lampu dari plastik tempat menyimpan sabu-sabu
dan satu buah telpon genggam,” tambah Ibnu.
Ibnu
juga mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku , bahwa barang haram tersebut
didapat dari orang yang tidak dikenal dimana transaksi dilakukan dengan cara
transfer kemudian distribusinya
diletakkan di suatu tempat.
“Pelaku
dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut
tetapi kami masih mendalami keterangan Herman,” kata Ibnu.
Atas
perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat(1) UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling
sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.”