IPN
– Barabai. Dalam waktu berdekatan Satuan
Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus dua pelaku kasus
narkoba jenis sabu yakni pemasok dan penjual. Pelaku pertama adalah NH (17), gadis remaja asal Desa Hawang RT 06 RW 03, Kecamatan Batang
Alai Selatan dan pelaku kedua MM (32) ) warga jalan Hevea RT.004 RW.002 Kec. Batang
Alai Utara.
NH
diciduk saat bertransaksi narkoba jenis sabu di depan SDN Lok Besar, Desa Lok
besar Kecamatan Batang Alai Selatan pada Senin (07/01/2019) pukul 23.30 Wita.
Dari
tangan NH, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu
dengan berat 0,10 Gram, satu ponsel dan sepeda motor Suzuki Satria FU 150
Penangkapan
NH bermula saat polisi mendapat
informasi dari masyarakat ada transaksi sabu di Desa Lok Besar pada Senin malam
dan langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
NH
datang mengendarai sepeda motor Suzuki
Satria FU 150 warna hitam berplat KT 3133 EO kemudian bertransaksi narkoba. Kemudian polisi langsung
melakukan penangkapan terhadap NH dan berhasil menemukan barang bukti satu
paket sabu yang diletakan pelaku di atas meja warung.
Setelah
diinterogasi petugas, pelaku NH mengaku
bahwa paket sabu tersebut didapatnya dari pelaku yang berinisial MM , dan
petugas langsung bergerak cepat menangkap MM disebuah warung malam yang
berlokasi di jalan umum Desa Ilung Pasar Lama Kec. Batang Alai Utara, Selasa (08/01/2018)
pukul 00.15 Wita.
Ketika
ditangkap petugas yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan, hasil
penggeledahan tersebut ditemukan 1 paket sabu yang disimpan pelaku
didalam kotak bedak merk pixy wrna putih.
Kapolres
HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa penangkapan MM
merupakan hasil pengembangan dari pelaku narkoba NH yang telah ditangkap sebelumnya.
“Dari
tangan pelaku MM , petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat
0,24 gram, 1 buah hp merk asus warna rose gold yang digunakan pelaku untuk
berkomunikasi dengan pembelinya dan sepeda motor merk yamaha x-ride warna
orange putih DA 6349 UR,” ungkap Sabana Atmojo.
Kedua
pelaku dan barang bukti dbawa ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut dan
dapat dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.