IPN
– Tamiyang Layang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur
(Bartim) dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Dani Sutirta, S.H mengamankan AN
alias G (41) setelah didalam mobilnya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 2,25 gram, Selasa (
22/01/2019) pukul 12.30 Wib.
AN
saat melintas di Jl. Ampah – Buntok tepatnya di Desa Lampeong, Kec. Pematang
Karau, Kab. Bartim dicegat petugas
hingga didapati sabu yang
disimpan di dalam dashboard mobilnya.
Warga
Rangen, Kelurahan Amlah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Bartim ini pun tak
berkutik dan pasrah digelandang Satresnarkoba Polres Bartim untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut.
Adapun
barang bukti yang diamankan petugas
adalah :
Sabu
seberat 2,25 gram,
1
buah Handphone Samsung warna putih
Uang
tunai Rp.3.000.000, 1 lembar kain warna merah
1
buah pipet kaca
1
buah sendok terbuat dari plastic warna
biru
21
lembar plastic klip kecil
1
unit mobil Pickup Isuzu Panther warna
hitam Nopol DA 9189 HG.
Dani
Sutirta menjelaskan kronologi penangkapan ini bermula dari informasi
masyarakat bahwa AN sering mengedarkan sabu ke wilayah Pematang Karau dengan
menggunakan mobil Pickup Isuzu Panther warna hitam plat DA 9189 HG
Dani
Sutirta menambahkan bahwa petugas
kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil yang diduga dikendarai AN dan saat melintas di Jl. Ampah – Buntok
tepatnya di Desa Lampeong, Kec. Pematang Karau petugas langsung menghentikan
mobil tersebut.
“Kemudian
melakukan penangkapan dan selanjutnya dengan disaksikan oleh warga masyarakat
sekitar kami melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti sabu,” ucapnya.
“Akibat
perbuatanya tersebut kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Jo
Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” pungkasnya