Dedi saat diintrogasi pihak penyidik Satreskrim Narkoba Polres HSU |
IPN - AMUNTAI - Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tak pandang bulu, baik itu seorang masyarakat biasa, bahkan sampai ke pejabat desa.
Kali ini, anggota Sat Res Narkoba Polres HSU kembali mengamankan Dedi Arianto (32) Warga Jl. Bintara RT.05, Desa Sungai Pandan, Kecamatan Sungai Pandan, HSU. Senin (14/01/2018) pukul 20.15 Wita.
"Pelaku dibekuk oleh anggota Sabhara Polres HSU didepan sebuah rumah di Jl. Bintara RT.05, No.10 Desa Sungai Pandan, Kecamatan Sungai Pandan, HSU saat anggota melakukan patroli," Ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Pol Kamaruddin saat dikonfirmasi Wartawan.
Dimana kata Kamaruddin, dibadan pelaku polisi berhasil mendapati 1 paket Narkotika jenis Sabu sabu, kemudian polisi kembali melakukan penyisiran disekitar lokasi, alhasil, kembali didapatkan lagi 2 paket sabu didalam bungkus rokok yang disimpan disekitar warung tak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari penangkapan Arianto, terang Kasat, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, 3 paket sabu berat total 0,88gram, 1 buah kotak rokok gudang garam 16 dan 2 buah Timah rokok.
Karena terbukti memiliki barang haram, pelaku besertakan barang buktinya dibawa anggota Sabhara dan diserahkan ke Sat Res Narkoba guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka digiring ke Ruang Sat Res Narkoba Polres HSU, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Cetusnya. (*)
Penulis : Awi
Editor : Abai