IPN - Tamiyang Layang. Barang bukti narkotika
golongan I jenis sabu-sabu senilai jutaan rupiah milik Arbilah alias Gundul alias Kai (50)
dimusnahkan Kepolisian Resor Barito
Timur (Polres Bartim) dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur
dengan cairan pembersih lantai, Jumat (25/01/2019).
Kapolres Bartim ,
AKBP Zulham Effendi mengatakan bahwa barang bukti harus dimusnahkan dikarenakan berdasarkan
hasil pemeriksaan sebagai sitaan merupakan benda terlarang serta mudah rusak
sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap
perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Kai Gundul ditangkap pada 10 Januari 2019 di Jalan A.Yani
KM 5, Tamiang Layang ketika membawa barang haram tersebut dari Kota Amuntai
Kalimantan Selatan, dengan cara menumpang angkutan darat.
Dalam penangkapan
itu berhasil memgamankan sabu tiga kantong besar yang disimpan di dalam kotak
obat yang berada dalam plastik hitam dengan total berat 13,46 gram.
Kepada petugas
Kai Gundul mengaku mendapat upah Rp.1,5 juta bila dirinya berhasil menjual
sabu tersebut dan diperbolehkan mengambil
sabu lagi untuk dijualbelikan kembali dari Amuntai. Pria warga Amuntai ini juga
mengaku baru sekali menjual sabu itu pun karena faktor ekonomi.