IPN
– Paringin. Respon cepat dilakukan Satuan Sabhara Polres Balangan menyikapi informasi warga atas adanya peredaran Miras di desa Mantimin
kecamatan Batu Mandi . Dipimpin langsung
Kasat Sabhara, AKP Tukiman, S.H, MM.,
anggota meluncur ke lokasi yang disebutkan oleh pemberi informasi, Selasa (08/01/2018)
sekitar pukul 18.30 Wita.
Petugas
langsung melakukan pemeriksaan atas pemilik rumah yang juga digunakan
sebagai warung minum , JU (42).
AKP
Tukiman , mengungkapkan saat periksaan petugas menemukan 10 botol Miras sisa penjualan. “10 botol miras yang terdiri dari 3 botol
anggur Malaga, 2 botol anggur merah, 3 botol new port dan
2 botol anggur putih disita petugas sebagai barang bukti,” ucapnya.
AKP
Tukiman juga mengucapkan terimakasih atas info yang diberikan warga
dan mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait
potensi gangguan keamanan, terlebih peredaran Miras kepada petugas kepolisian.
“Peran
warga sangat penting dalam keberhasilan ini, kami ucapkan terimakasih untuk
informasinya, mari bersama berantas Miras dari Bumi sanggam tercinta ini,” ajaknya.
Sementara
ditempat terpisah, pelaku JU menjelaskan, dirinya menjalani profesi penjual
miras tersebut baru berlangsung sekitar seminggu. “Baru seminggu berjualan
Miras, menukar 4 dus di tamiang, sisa 10 botol,” ucapnya sambil tertunduk
kepada petugas.
(Sumber : balangan.kalsel.polri.go.id)