Notification

×

Iklan

Iklan

Penjual Beras Nekad Perkosa Pelajar Dikebun Karet

Saturday, January 12, 2019 | 12 January WIB Last Updated 2019-01-12T03:03:01Z
IPN - Ampah. Bejad  betul kelakuan AT , remaja tanggung putus sekolah ini menggagahi sang pujaan hati alias pacar yakni Melati (16) dengan paksa . Remaja berusia 17 tahun ini melancarkan aksinya bejadnya terhadap Melati  yang juga  seorang siswi kelas X disebuah SMA Bartim,  diarea kebun karet dijalan menuju desa Pinang Tunggal  di desa Bararawa Kecamatan Pematang Karau.

Maka tersangka AT pun langsung diringkus petugas dari Polres Barito Timur  , Rabu (08/1/2019) pukul 16.00 Wib.

Kini AT yang beprofesi sebagai penjual beras di Ampah ini  harus menanggung ulahnya sendiri dimana  harus pasrah  merasakan dinginnya teruji besi dipenjara.


Sebelumnya warga Tabuk, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, dibuat geger ada siswi masih bersergam sekolah SMA pingsan  di teras rumah salah seorang warga dengan leher penuh cupang, Selasa  lalu.

Ternyata siswi tersebut adalah Melati korban pemerkosaan pacarnya sendiri yakni AT.

Kejadian berawal antara AT menjemput Melati di sekolahnya kemudian diajak jalan-jalan masuk ke dalam kebun karet.

Sesampainya di TKP , AT membujuk Melati untuk melayani nafsu bejatnya namun korban menolak akan tetapi pelaku memaksanya hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Selesai AT memuaskan nafsu bejatnya, tiba-tiba Melati pingsan tidak sadarkan diri. Melihat Melati pingsan, AT panik lalu membawa korban dan ditaruh di teras rumah warga.

Lalu AT pergi meninggalkan Melati dan oleh warga Melati dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Mengetahui anaknya ada di Puskesmas dan habis dicabuli pelaku. Orang tua Melati  langsung melaporkan pelaku ke Polres Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, S.I.K, M.H. melalui Kasatreskrim AKP Andika Pratama, S.I.K menjelaskan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bartim dan saat ini masih dilakukan  pemeriksaan intensif.

Pelaku AT dikenakan Pasal 81 (1), (2) dan Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
.



×
Berita Terbaru Update