IPN - Ampah. Bejad betul kelakuan AT , remaja tanggung putus sekolah ini menggagahi sang pujaan hati alias pacar yakni Melati (16) dengan paksa . Remaja berusia 17 tahun ini melancarkan aksinya bejadnya terhadap Melati yang juga seorang siswi kelas X disebuah SMA
Bartim, diarea kebun karet dijalan menuju desa
Pinang Tunggal di desa Bararawa Kecamatan Pematang Karau.
Maka tersangka AT pun langsung diringkus petugas dari Polres
Barito Timur , Rabu (08/1/2019) pukul 16.00 Wib.
Kini
AT yang beprofesi sebagai penjual beras di Ampah ini harus menanggung ulahnya sendiri dimana harus pasrah merasakan dinginnya teruji besi dipenjara.
Sebelumnya
warga Tabuk, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, dibuat geger ada
siswi masih bersergam sekolah SMA pingsan di teras rumah salah seorang warga dengan
leher penuh cupang, Selasa lalu.
Ternyata
siswi tersebut adalah Melati korban pemerkosaan pacarnya sendiri yakni AT.
Kejadian
berawal antara AT menjemput Melati di sekolahnya kemudian diajak jalan-jalan
masuk ke dalam kebun karet.
Sesampainya
di TKP , AT membujuk Melati untuk melayani nafsu bejatnya namun korban menolak
akan tetapi pelaku memaksanya hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.
Selesai
AT memuaskan nafsu bejatnya, tiba-tiba Melati pingsan tidak sadarkan diri.
Melihat Melati pingsan, AT panik lalu membawa korban dan ditaruh di teras rumah
warga.
Lalu
AT pergi meninggalkan Melati dan oleh warga Melati dibawa ke Puskesmas untuk
mendapatkan perawatan.
Mengetahui
anaknya ada di Puskesmas dan habis dicabuli pelaku. Orang tua Melati langsung melaporkan pelaku ke Polres Bartim.
Kapolres
Bartim AKBP Zulham Effendy, S.I.K, M.H. melalui Kasatreskrim AKP Andika
Pratama, S.I.K menjelaskan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bartim dan
saat ini masih dilakukan pemeriksaan
intensif.
Pelaku
AT dikenakan Pasal 81 (1), (2) dan Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun
2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganganti Undang-undang Nomor 1
tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara.
.