IPN
– Tamiyang Layang. Pengedar sabu asal Amuntai , Arbilah alias Gundul alias Kai alias AB (50 tahun) diringkus Satresnarkoba Polres Barito Timur saat
berada dalam angkutan umum jurusan Amuntai – Ampah , tepatnya di Jl. A. Yani Km. 05 Tamiang
Layang , Kamis ( 10/01/2019) sekitar
pukul 13.30 Wib.
AB warga Jalan Bihman Villa Rt 08 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai
Tengah,Kabupaten Hulu Sungai Utara yang merupakan pengedar sabu antar provinsi , tak berkutik usai petugas
menemukan sabu seberat 14,01 gram yang dibawanya.
Kasatresnarkoba
AKP Dani Sutirta, S.H yang memimpin penangkapan menjelaskan bahwa penangkapan
ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada pengedar sabu dari Amuntai naik angkutan umum / taksi colt menuju Ampah
dengan ciri-ciri yang sudah didapat.
Baca juga : HUKUM & PERISTIWA
Baca juga : HUKUM & PERISTIWA
“Kami
kemudian melakukan pembuntutan terhadap angkutan umum yang di naiki pelaku.
Pada saat melintas di Jl. A.Yani Km. 05 Tamiang Layang kami langsung
menghentikan angkutan umum tersebut. Kemudian melakukan penangkapan dan
selanjutnya dengan disaksikan oleh sopir angkutan umum dan penumpang yang lain
kami melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti sabu,” jelas
Kasat.
Barang
bukti yang berhasil ditemukan :
tiga
paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,01 gram
uang
tunai Rp. 361 ribu,
1
(satu) buah bekas kotak obat Termorex Plus warna kuning,
1
(satu) lembar kantong plastik warna hitam,
1
(satu) lembar tisu,
1
(satu) lembar plastik klip.
Saat
ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Bartim guna proses
penyidikan lebih lanjut.
“Akibat
perbuatanya
tersebut kami akan menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112
(2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6
(enam) tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” pungkasnya.