IPN - AMUNTAI - Rony Fitriadi hanya bisa pasrah saat di gelandang Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terkait penipuan yang dilakukan dirinya.
Pria beridentitas Jalan Candi Agung, No 56, RT.02 Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah HSU ini, dibekuk petugas kepolisian di Desa Tangga Ulin Hilir, RT 02, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. Rabu (23/01/2019) pukul 20.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Reskrim Ipda Riyanda P Utama membeberkan penangkapan pelaku. Dimana katanya, pembekukkan Rony atas dasar laporan salah satu warga yang tak terima dirinya ditipu atas pengurusan surat rumah atau balik nama.
"Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa telah melakukan penipuan," Ujar Riyanda.
Akibat aksi yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku digiring ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut." Pungkasnya. (*)
Penulis : Awi
Editor : Abai