IPN - Tanjung. Jainal
Rasdi (27) satu pelaku pemburu binatang yang kerap beroperasi di hutan
diringkus Kepolisian Resor Tabalong di RT 3, Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya,
Kabupaten Tabalong pada Jumat (11/01/2019) pukul 01.00 Wita atas kepemilikan
senjata api rakitan.
Penangkapan
ini bermula dari penangkapan tersangka pengedar
narkoba, Munardi alias Munar di rumah
Jainal Rasdi.
Kasatreskrim
Polres Tabalong, Iptu Matnur pada
penangkapan Munardi tersebut polisi
menemukan senjata api rakitan laras panjang beserta 10 butir amunisi tajam.
"Saat
penggeledahan di dalam kamar ditemukan amunisi aktif di dalam tas yang
digantung di dinding dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang plus peluru tajam ini yang ternyata
milik Jainal Rasdi ," ujar Matnur .
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke
Polsek Muara Uya guna proses lebih lanjut dimana Jainal diancam tuntutan 20 tahun penjara sesuai pasal 1 ayat 1 UU
Darurat Nomor 12 Tahun 1951.