Akibat
menikmati “apam terlarang” , RF (44 tahun) guru aparatur sipil negera (ASN)
disalah satu MTs terpaksa harus berurusan dengan hukum. RF
warga Komplek Guntur Timur, Kecamatan Barabai ini dan AS (15) mantan muridnya
didalam mobil Avanza putih yang terparkir dipinggir jalan tol tertangkap basah
polisi yang sedang patroli. Persisnya di pinggir jalan Tol Desa Hulu Rasau, Kecamatan
Pandawan , Kabupaten HST, Jumat (25/1/2019) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres
HST Sabana Atmojo mengatakan
tertangkapnya pasangan bukan muhrim ini saat anggota Piket Sat Samapta dan
Piket SPKT Polres HST melaksanakan Patroli daerah rawan kejahatan dimana petugas menemukan sebuah mobil yang parkir di
pinggir jalan dan ketika didekati, dicurigai melakukan persetubuhan dalam
mobil.
Di
dalam mobil juga ditemukan cairan yang menyerupai sperma sehingga keduanya dibawa ke Polres dan setelah
diperiksa ternyata bukan suami istri terlebih wanitanya masih anak dibawah umur. Sehingga polisi
langsung memberitahukan kepada orang tua perempuan.
Orang
tua AS pun tak terima mendengar anaknya
mendapat perlakuan tersebut dan lansung mengadukan RF dengan membuat laporan untuk diproses secara hukum.
Untuk
menjerat RF , sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti satu lembar baju
kaos lengan panjang merk Ignite warna abu-abu, satu lembar celana leging merk bebe
warna hitam, satu lembar celana dalam merk ghanel warna biru, satu lembar BH
warna krim dan satu buah mobil merk Toyota Avanza warna putih.
“Atas tindak pidana
persetubuhan anak, maka pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor
35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak,” jelasnya.
"Kami
mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi dan menjaga anak
perempuannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Karena kejahatan
terhadap anak sering terjadi dilakukan oleh orang dekat," pesan Kapolres HST.