IPN - Palangkaraya. Diduga
menyalahgunakan uang negara sebesar Rp 100 miliar dari APBD tahun 2014, mantan Bupati Katingan Ahmad
Yantenglie kini harus berurusan dengan hukum. Yantenglie digiring polisi dengan tangan
terikat borgol , hanya menggunakan
sandal dan celana pendek biru.
Dalam
kasus ini , Polda Kalteng menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu,
Yantenglie, Tekli (mantan kuasa Bendahara Kabupaten Katingan), dan Teguh
Handoko (mantan Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan).
Direktur
Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol
Adex Yudiswan mengatakan mantan Bupati itu melakukan korupsi dengan cara
menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan sebagai orang nomor satu di Pemkab
Katingan demi kekuasaan, melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang
lain, melakukan penggelapan, dan memasulkan dokumen dalam pengelolaan keuangan.
Adex
melanjutkan , Yantenglie tidak melakukan perencanaan kas dalam menyusun nota
pertimbangan atas penempatan dana APBD sebesar Rp 100 miliar ke bank BTN.
Selain
itu, mengabaikan persyaratan yang diatur tentang penempatan uang pemerintah
daerah pada bank umum. ”Juga melakukan penarikan dan pemindahbukuan untuk
mengambil bunga deposito ,” katanya.
Berdasarkan
laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI, ditemukan kerugian
negara sebesar Rp 100 miliar. Dari jumlah tersebut sebesar Rp 65 miliar telah dikembalikan
Yantenglie.
Untuk
mengembalikan kerugian negara, penyidik menyita aset tersangka. Di antaranya satu
unit rumah di Jalan Revolusi Katingan, rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 6,
sebidang tanah dengan luas 3.000 hektare yang sebagian ditanami sawit dengan
luas 200 hektare.
”Lalu,
satu unit bangunan ruko di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kasongan, satu unit
bangunan rumah, satu set alat musik di Jalan Pahlawan, dan satu unit bangunan
sarang walet. Semua aset tersebut ditaksir mencapai Rp 32 miliar,” terangnya.
Adex
menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar
Rp 949.520.700 dan sejumlah buku tabungan serta pengiriman uang. Semua barang
bukti itu telah diamankan di Polda Kalteng. Barang bukti yang disita akan dilelang.
”Kurang
lebih Rp 3 miliar yang belum bisa dikembalikan. Uang itu digunakan untuk
hura-hura dan tidak bisa digunakan sebagai barang bukti,” ujarnya.