Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Bupati Katingan Korupsi 100 Milyar

Sunday, January 27, 2019 | 27 January WIB Last Updated 2019-01-26T20:30:09Z
IPN - Palangkaraya. Diduga menyalahgunakan uang negara sebesar Rp 100 miliar dari APBD  tahun 2014, mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kini harus berurusan dengan hukum.  Yantenglie digiring polisi dengan tangan terikat borgol ,  hanya menggunakan sandal dan celana pendek biru.

Dalam kasus ini , Polda Kalteng menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, Yantenglie, Tekli (mantan kuasa Bendahara Kabupaten Katingan), dan Teguh Handoko (mantan Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan).

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng,  Kombes Pol Adex Yudiswan mengatakan mantan Bupati itu melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan sebagai orang nomor satu di Pemkab Katingan demi kekuasaan, melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, melakukan penggelapan, dan memasulkan dokumen dalam pengelolaan keuangan.


Adex melanjutkan , Yantenglie tidak melakukan perencanaan kas dalam menyusun nota pertimbangan atas penempatan dana APBD sebesar Rp 100 miliar ke bank BTN.

Selain itu, mengabaikan persyaratan yang diatur tentang penempatan uang pemerintah daerah pada bank umum. ”Juga melakukan penarikan dan pemindahbukuan untuk mengambil bunga deposito  ,” katanya.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar. Dari jumlah tersebut  sebesar Rp 65 miliar telah dikembalikan Yantenglie.

Untuk mengembalikan kerugian negara, penyidik menyita aset tersangka. Di antaranya satu unit rumah di Jalan Revolusi Katingan, rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 6, sebidang tanah dengan luas 3.000 hektare yang sebagian ditanami sawit dengan luas 200 hektare.

”Lalu, satu unit bangunan ruko di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kasongan, satu unit bangunan rumah, satu set alat musik di Jalan Pahlawan, dan satu unit bangunan sarang walet. Semua aset tersebut ditaksir mencapai Rp 32 miliar,” terangnya.

Adex menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 949.520.700 dan sejumlah buku tabungan serta pengiriman uang. Semua barang bukti itu telah diamankan di Polda Kalteng. Barang bukti yang disita akan dilelang.

”Kurang lebih Rp 3 miliar yang belum bisa dikembalikan. Uang itu digunakan untuk hura-hura dan tidak bisa digunakan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Para tersangka dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukumannya kurungan penjara paling lama 20 tahun.

×
Berita Terbaru Update