Sebelumnya
para perampok yang berjumlah empat orang , beraksi di rumah sarang burung walet
pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 Wita yang menyebabkan korban , pemilik
sarang burung walet , Muhammad Yanor mengalami
kerugian sekitar Rp.24 juta.
Kapolres
Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbag Humas Ibnu Subroto , menuturkan
penangkapan ketiga orang ini hasil dari kesigapan petugas gabungan Opsnal
Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai yang langsung mengumpulkan
keterangan di lokasi guna mendapatkan titik terang para pelaku.
Perampok
yang berjumlah tiga orang ditangkap ditempat berbeda dengan identitas :
Marli
Irwan (35), warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai
Rudiansyah
(25), warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro
dan
Gafuri (32), warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Penangkapan
dibawah pimpinan Kapolsek Haruai, Ipda
Sutargo meringkus lebih dulu pelaku Marli Irwan di sebuah rumah di Desa Nawin
Kecamatan Haruai.
Selanjutnya
Marli Irwan “bernyanyi” telah melakukan aksi
kejahatan bersama tiga orang rekannya, di antaranya Gafuri, Rudiansyah, dan
Mustafa.
Berdasar
nyanyian Marli Irawan tersebut, petugas pun bergegas meringkus Gafuri di
rumahnya di Desa Muara Uya dan Rudiansyah di Desa Teratau Kecamatan Jaro.
Tetapi
pelaku Mustafa teryata kabur karena mendengar polisi sudah menangkap Rudiansyah
sehingga Mustafa masih dalam pengejaran petugas dan sudah dalam DPO Polres
Tabalong.
Dari
tangan komplota ini, polisi menyita barang bukti :
sarang
burung walet kurang lebih 1,08 ons,
1
bilah parang lengkap sarungnya,
15
Meter tali nilon warna oren yang ujungnya diikat besi pengait,
1
unit kendaraan roda dua Yamaha Zupiter MX warna biru putih DA 5263 NS,
dan
1 unit kendaraan roda dua Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor.
“Ketiga
pelaku telah dibawa ke Polsek Haruai guna menjalani proses pemeriksaan lebih
lanjut dan para pelaku dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman
pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Ibnu Subroto.