IPN - Tanjung. Pasangan suami
istri , Padelianor (30) dan Yuli Purnama Sari (28) ternyata memiliki cara
kreatif dalam menjual narkoba jenis sabu agar bisnis mereka bisa berjalan lancar
dan aman selama bertahun-tahun.
Melalui tokk ponsel
miliknya , pasangan warga Maburai Kecamatan Murung Pudak ini menggunakan modus menaruh sabu didalam paket
kartu perdana telepon selular sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga
sekitar sebab para pembeli seakan-akan membeli kartu perdana selular.
Kendati demikian
, Padelianor ini ternyata merupakan target lama polisi yang mendapat informasi
masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba sabu dengan cara jual beli
pulsa dan berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah
pimpinan Iptu Zaenuri pada Jum’at (11/01/2019).
Pelaku sempat
kabur saat diperiksa dalam rumahnya sekitar pukul 22.30 Wita namun berhasil
diringkus petugas setelah terjatuh dilumpur.
Kapolres Tabalong
AKBP Hardiono melalui Kasubbaghumas membenarkan bahwa pelaku berhasil diringkus
meski sempat kabur.
Petugas juga menangkap sang istri , Yuli Purnama Sari. Selanjutnya
petugas menggeledah kamar dan ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu yang
disimpan dibawah meja rias.
Barangbukti yang
disita petugas berupa dua paket diduga narkoba jenis sabu seberat 1 gram
dan 0,60 gram, 1 pak plastik klip dan 1 unit handphone.
Kasubaghumas
menambahkan bahwa pasangan suami istri beserta barang bukti dibawa ke Polres
Tabalong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.