IPN - Amuntai. Satresnarkoba
Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menciduk Haderan (H), warga Desa Tambalang Raya RT.003,
Kecamatan Sungai Tabukan karena diduga menjual obat keras tanpa mengantongi
izin, Kamis malam sekitar pukul 21.30 Wita.
H
dianggap bisa membahayakan pengguna karena tanpa disertai resep dari dokter
ditambah yang bersangkutan tidak memiliki keahlian serta kewenangan untuk
melakukan praktik ke farmasian di toko kelontongan miliknya.
Dari
tangan H, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai
merek yakni :
- Obat Seledryl sebanyak 12 Box 6 keping 6 butir, dengan jumlah keseluruhan 186.
- Obat Grathazin (Dexamethasone) sebanyak 15 keping dengan jumlah keseluruhan 150 butir.
- Obat Teosal sebanyak 10 keping dengan jumlah keseluruhan 100 butir.
- Obat Wiros PoroxIcam sebanyak 3 keping dengan jumlah keseluruhan 30 butir.
- Obat Carbidu (Dexamethasone) sebanyak 19 keping dengan jumlah keseluruhan 190 butir.
- Obat Pil KB sebanyak 9 keping dengan jumlah keseluruhan 252 Butir,
- 3 lembar bungkusan Obat Selydril yang sudah disobek
- serta uang tunai sebesar Rp 185.000.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat
Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin mengungkapkan, penangkapan pelaku atas dasar
laporan masyarakat, dimana pihaknya mendapat informasi bahwa H menjual obat tanpa
mengantungi ijin. Karena terbukti melanggar hukum, H besertakan barang buktinya
dibawa ke Mapolres HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“H
akan dijerat dengan Undang Undang tentang Kesehatan,” pungkas Kamaruddin.
Rep : Awr / Editor : My
Rep : Awr / Editor : My