IPN - Tanjung. Kepolisian Sektor Tanta meringkus J (43) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
pada Minggu (13/01/2019) sekitar pukul
15.00 Wita. Dari warga Desa Mangkusip Kec. Tanta Kab.
Tabalong itu ditemukan dan disita
petugas berupa sabu seberat 0,23 gram beserta seperangkat alat hisap .
Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono, S.IK melalui Kasubbaghumas Iptu
H. Ibnu Subroto menerangkan penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh
dari warga Desa Mangkusip bahwa ada seorang laki-laki berada disebuah pondok area
kebun karet milik warga dan sedang mengkonsumsi narkoba.
Selanjutnya petugas Polsek Tanta dibawah pimpinan langsung
Kapolsek Tanta, Ipda H. Walimin langsung
mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap J. Selanjutnya
dilakukan penggeledahan ditemukan lagi plastik klip yang berisikan sisa diduga
narkoba jenis sabu-sabu dan peralatan menyabu.
“ J beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanta
guna proses pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Ibnu.
Sumber : Polres Tabalong