IPN - Banjarmasin. Berkat
nyanyian Sadikin (22 tahun) , Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan bergerak
cepat dengan menciduk Ridho Rezain (27) dan Evan Rezain (27), warga Komplek
Pondok Kelapa III, Jalan Sungai Miai Dalam, Banjarmasin.
Si Kembar tersebut ditangkap karena menyimpan sabu 2.400,97 gram
pada Kamis (27/12/2018) malam dimana
barang haram tersebut hendak dipasarkan untuk kebutuhan malam tahun
baru.
Baca juga : Jadi Kurir Sabu 12 Kg , Sadikin Diringkus Polisi
Direktur
Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan bahwa sabu yang
dibawa si kembar bersaudara ini diperoleh dari jaringan sabu Malaysia dengan kurir
orang Banjarmasin bernama Sadikin yang
sebelumnya tertangkap bawa sabu 12
kilogram.
Selain
sabu, dari tangan si kembar ini, petugas
turut menemukan ineks 116 butir di sebuah lokasi di wilayah Banjarmasin Utara.
"Kami
duga si kembar ini bandar jaringan internasional yang berhasil ditangkap
Satnarkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti sabu 12 kilogram,"
ucap Wisnu , Senin (31/12/2018)
.
"Tapi
sabu berasal dari jaringan Malaysia ini bisa digagalkan petugas dari tangan
tersangka ketika berada di Jalan Komplek Bumi Graha Lestari Jalur II, Kelurahan
Sie Miai,” katanya.
“Dengan
adanya pengungkapan kasus sabu seberat
2.401,97 gram ini, Polda Kalsel berhasil menyelematkan kurang lebih 48 ribu
orang terhindar dari jerat narkoba,” tambah Wisnu.
Atas
perbuatan mereka, keduanya terancam dengan hukuman minimal empat hingga 10
tahun penjara. Sesuai Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 114 ayat 2 lebih subsider
Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.