IPN - Tanjung. Petugas dari Polsek
Murung Pudak menggerebek arena judi dadu
di RT 2 Desa Kasiau Kecamatan Murung
Pudak , Sabtu (19/01/2019). Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak, Iptu P.Seregar SH tak ayal membuat para
pemasang dan bandar judi berhampuran lari tunggang langgang terbirit-birit.
Namun sial, salah
satu nasabah bernama Ali (40) yang dalam kondisi pengaruh narkoba tidak bisa
kabur secepat kilat seperti yang lain sehingga langsung tertangkap.
Kapolsek Murung
Pudak mengungkapkan bahwa operasi kali ini bukan mencari pelaku narkoba tetapi
merespon laporan masyarakat tentang adanya
perjudian jenis dadu di desa Kasiau. Karena ada pelaku yang terindikasi
pengaruh narkoba , pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba
Polres Tabalong.
Selanjutnya
bersama unit Satresnarkoba, Ali langsung dibawa ke rumahnya untuk dilakukan
penggeledahan sekitar pukul 22.00 Wita.
Penggeledahan yang
disaksikan oleh Kepala Desa Kasiau , petugas
menemukan satu paket plastik klip kecil yang berisi serbuk bening yang di duga
narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam didalam satu buah tas kecil terbuat dari kulit warna
coklat yang berada disamping lemari pada
kamar Ali. Dalam tas tersebut petugas juga menemukan satu buah bong yang
terbuat dari botol kaca yang terakit dengan sedotan plastik.
Selanjutnya Ali
dan barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna dilakukan proses hukum
lebih lanjut.
Kapolres Tabalong
AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasubbaghumas H. Ibnu Subroto membenarkan petugas
Polsek Murung Pudak dan Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap
tersangka Ali yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Kasiau pada
Sabtu malam.
Kasubaghumas juga
mengungkapkan bahwa Ali ternyata seorang
residivis , dimana pada tahun 2016 juga
pernah ditangkap polisi.