IPN
– Amuntai. Kemungkinan penggunaan Dana Desa untuk pesta 3 gram sabu yang
dilakukan Kepala Desa (Kades) Tambalang Tengah, Muhammad Rifani (45) dan
perangkat Desa Sei Pandan Tengah, Fitri Ariyanto (27) masih didalami Satresnarkoba
Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Seperti
diberitakan sebelumnya , polisi menangkap Kades Rifani dan Fitri saat pesta
sabu di rumah Rudi Harianto (42) di Desa Tambalang Kecil, Kecamatan Sei Pandan,
Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin (14/01/2019) pukul 15.15 Wita . Saat ditangkap, ketiga pelaku kedapatan
membawa 15 paket sabu dengan berat total 3,87 gram.
Kasatresnarkoba
Polres HSU, Iptu Komarudin,SH mengatakan
masih menggali keterangan dari ketiga pelaku dan terus mengembangkan
penyelidikan terhadap oknum desa dan aparat desa tersebut apakah membeli sabu tersebut menggunakan uang
pribadi atau uang kas Dana Desa.
Komarudin
menambahkan berdasarkan pengakuan Kades Rifani, mereka sudah empat kali
melakukan pesta sabu di rumah Rudi selama kurun waktu bulan Desember 2018 dan
Januari 2019.