IPN - Paringin. Ajudinor (35), Desa
Sungai Tabuk Kecamatan Lampihong tergolong sangat terlalu karena melakukan
pencurian kayu jembatan ulin yang menghubungkan RT.1 dan RT.2 Desa Papuyuan, Jum’at (25/01/2019), sekitar pukul 00.30 WITA.
Ajidinor akhirnya ditangkap saat berada
di kawasan Desa Sungai Tabuk tepatnya dekat jembatan Kecamatan Lampihong
Kabupaten Balangan.
Sebelumnya Kepala
Desa Papuyuan, Sahyuni yang melihat kejadian tersebut langsung melapor
ke Polsek Lampihong. Setelah menerima
laporan , anggota Polsek Lampihong
langsung melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan sejumlah para saksi
untuk mengungkap siapa pelaku pencurian kayu jembatan tersebut.
Setelah menerima
laporan, sejumlah anggota langsung
melakukan penyiliidikan dengan cara mengumpulkan sejumlah para saksi untuk
mengungkap siapa pelaku pencurian kayu jembatan tersebut.
Kapolsek
Lampihong, Iptu Krismanto, yang langsung
memimpin penangkapan berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolsek untuk
menjalani pemeriksaan intensif.
Kepada polisi Ajudinor
mengaku bahwa dirinya tidak sendirian melakukan pencurian tersebut, dia bersama
temannya bernama Siut alias Aseng yang
kini masuk DPO.
Polisi
kemudian mencari barang bukti yang sudah
di ambil oleh para Ajudinor yang sudah disimpan di rumah salah satu pelaku yang ikut
dengan aksi pencurian yaitu Jali warga
Desa Lajar Kecamatan Lampihong. Dirumah
tersebut polisi menukan semua barang
bukti tetapi Jali sang tuan rumah tidak
berada ditempat dan kini juga DPO.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa :
30 keping papan
ulin panjang dua meter,
lima batang kayu
ulin 5×10 panjang dua meter,
tiga batang kayu
ulin 5×7 panjang empat meter,
tiga batang kayu
ulin 5×10 panjang empat meter,
empat keping
lesplang panjang empat meter,
satu batang kayu
ulin 5×7 panjang dua meter,
satu buah
gerobak,
satu unit sepeda
motor Yamaha Alfa tanpa menggunakan plat,
satu unit sepeda
motor Suzuki Smash dengan Nomor Polisi DA 4771 JN.