IPN – Katingan. Tak
terima atas percobaan pencurian , Martini (40) warga Jalan Jalak Rt. 016 Rw.
000 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan melaporkan
Ask Alias Ek (48) ke Polsek Katingan Hilir , Jumat (18/01/2019).
Ask yang memiliki
dua alamat yakni jalan MT. Haryono Gg.Parca Barak No.6, Kel.Mentawa Baru Hulu Kab.Kotim
dan Jalan Sei Jingah RT/RW 002/001
Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin nekad
membongkar jok sepeda motor Martini yang berisi dompet dan hp, sayang aksinya kepergok warga.
Kapolsek Katingan
Hilir, Iptu Nurheriyanto Hidayat, S.H.,
M.Si. membenarkan pihaknya menangani kasus tersebut, saat ini Terlapor
dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH pidana jo pasal 53 ayat (1) tentang tidak
pidana percobaan pencurian.
Menurut Kapolsek
, terlapor dan beberapa barang bukti juga diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 150 dengan nopol KH 4289 NV warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul
GT 125 warna hijau dengan KH 6571 LV, satu buah dompet merk BALLY warna coklat
yang berisikan uang tunai Rp 1,2 juta, buku rekening, SIM A, SIM C, STNK, dan
ATM.
Kapolsek juga
menerangkan kronologi kejadian dimana saat pelapor Martini Binti Rebu Dulmanan sedang belanja
dipasar kasongan dan sepeda motor yang digunakannya diparkir di depan pasar.
Kemudian Martini pergi ke dalam pasar untuk berbelanja kemudian
ia mendengar bahwa ada sepeda motor Vario
merah joknya dibongkar orang , sehingga ia langsung lari menuju parkiran.
Sampai diparkiran
Martini melihat sepeda motornya joknya dalam keadaan terbuka namun dompet dan
Handpone yang berada didalamnya tidak sempat hilang karena orang yang
membongkar dan mau mengambil isi jok kepergok oleh warga yang sedang berada
disekitar itu.
Atas kejadian
tersebut Martini merasa di rugikan dan melaporkan ke polsek Katingan Hilir.