Notification

×

Iklan

Iklan

Bagikan Kalender Caleg Kepada Siswa, Oknum Kepsek Dimeja Hijaukan

Tuesday, January 22, 2019 | 22 January WIB Last Updated 2019-01-22T00:07:01Z
IPN - Banjarbaru. Kasus pembagian kalender Caleg oleh Kepala SDN 2 Guntung Manggis kepada pelajarnya pada November 2018  akhirnya memasuki sidang perdana tindak pidana pemilu PN Banjarbaru ,Senin (21/01/2019).

Sidang  yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim , Vivi Indrasusi Siregar dengan dua hakim anggota Umar Yazi dan Ahmad Faisal Munawwir ,  beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum  Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis.

Terdakwa Rizali Hadi didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 493 juncto pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian terdakwa Nurdin didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 494 juncto pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Kedua terdakwa terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Setelah pembacaan dakwaan, hakim turut mendengarkan keterangan sembilan orang saksi. Para saksi di antaranya perwakilan Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, perwakilan Panwas Kecamatan Landasan Ulin, dan bebeberapa orang guru yang sempat menerima dan membagikan kalender oknum caleg ke siswa.

Sentra Gakkumdu Banjarbaru telah memutuskan untuk melanjutkan kasus pelanggaran pemilu dalam hukum pidana pemilu lewat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Banjarbaru.

Seperti ketahui kasus ini mencuat saat oknum caleg DPRD Banjarbaru dapil 4 dari partai Golkar , Rizali Hadi  diduga melanggar pidana Pemilu karena meminta Kepala SDN 2 Guntung Manggis, Nurdin  membagikan 200 lembar kalender kepada pelajar yang bergambar sosok diri pribadi. Pasa kalender tersebut  turut menyertakan nomor urut dan bertulis ajakan untuk mencoblos.

Menerima mandat dari Rizali Hadi, Nurdin pun meminta ke beberapa wali kelas sekolah segera membagikan kalender bergambar Rizali Hadi kepada para siswa.

Wali murid yang tahu kelakuan Nurdin, melaporkan dua terlapor ini ke Bawaslu Banjarbaru dan Sentra Gakkumdu Kejaksaan Negeri Banjarbaru.


×
Berita Terbaru Update