IPN - Banjarbaru. Kasus
pembagian kalender Caleg oleh Kepala SDN 2 Guntung Manggis kepada pelajarnya
pada November 2018 akhirnya memasuki sidang
perdana tindak pidana pemilu PN Banjarbaru ,Senin (21/01/2019).
Sidang
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim , Vivi Indrasusi Siregar
dengan dua hakim anggota Umar Yazi dan Ahmad Faisal Munawwir , beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum Kejari Banjarbaru, Budi
Mukhlis.
Terdakwa
Rizali Hadi didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 493
juncto pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Kemudian
terdakwa Nurdin didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 494
juncto pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Kedua
terdakwa terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Setelah
pembacaan dakwaan, hakim turut mendengarkan keterangan sembilan orang saksi.
Para saksi di antaranya perwakilan Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, perwakilan
Panwas Kecamatan Landasan Ulin, dan bebeberapa orang guru yang sempat menerima
dan membagikan kalender oknum caleg ke siswa.
Sentra
Gakkumdu Banjarbaru telah memutuskan untuk melanjutkan kasus pelanggaran pemilu
dalam hukum pidana pemilu lewat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
(SPDP) ke Kejari Banjarbaru.
Seperti
ketahui kasus ini mencuat saat oknum caleg DPRD Banjarbaru dapil 4 dari partai
Golkar , Rizali Hadi diduga melanggar
pidana Pemilu karena meminta Kepala SDN 2 Guntung Manggis, Nurdin membagikan 200 lembar kalender kepada pelajar
yang bergambar sosok diri pribadi. Pasa kalender tersebut turut menyertakan nomor urut dan bertulis
ajakan untuk mencoblos.
Menerima
mandat dari Rizali Hadi, Nurdin pun meminta ke beberapa wali kelas sekolah
segera membagikan kalender bergambar Rizali Hadi kepada para siswa.
Wali
murid yang tahu kelakuan Nurdin, melaporkan dua terlapor ini ke Bawaslu Banjarbaru
dan Sentra Gakkumdu Kejaksaan Negeri Banjarbaru.