Foto : Sidang Tinghui 2016 silam |
Aset yang dimiliki H Supian Sauri alias Tinghui berupa uang
senilai Rp 12 miliar lebih, terancam disita negara jika bos obat-obatan daftar G asal Amuntai ini
tidak bisa membuktikan data trasaksi legal maupun ilegal . Pemilik Apotek Sehat
Ceria Amuntai ini terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3 UU Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kalsel,
Fahrin Amrullah menegaskan hal ini berdasar fakta pada persidangan yang
terungkap dalam perkara TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan berdasar
pendapat majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Dalam perbuatan dugaan pencucian uang
dari hasil traksaksi obat-obatan ini, terdakwa Tinghui sendiri sudah
mengakuinya. Makanya, majelis hakim meminta data atau pembuktian terbalik terkait
dari semua catatan hasil bisnis atau transaksi yang dijalankan terdakwa,” kata Fahrin Amrullah , Senin (07/01/2018).
Fahrin menjelaskan uang senilai Rp 12 miliar lebih
yang terdapat di beberapa nomor rekening bank milik terdakwa, sudah disita
penyidik Polda Kalsel. “Untuk proses persidangan perkara TPPU, dana itu masih
dititipkan di bank sebagai barang bukti,” kata Fahrin.
Uang yang ada di rekening terdakwa sudah
dibekukan sehingga tidak bisa diambil
lagi oleh terdakwa kecuali bisa
membuktikan apa saja yang diminta majelis hakim yang menyidangkan perkara
TPPU tersebut.
“Dari fakta persidangan yang terungkap serta alat bukti yang ada, rasanya bakal sulit
dipenuhi terdakwa Tinghui mengingat
semua transaksi (obat-obatan daftar G) yang diminta majelis hakim adalah
dimulai pada 2008 sampai sekarang,” ucap Fahrin.
Tak hanya itu, Fahrin juga mengungkapkan
barang yang turut disita berupa dua bidang tanah bersertifikat hak milik
terdakwa H Supian Sauri alias Tinghui.
Baca juga : Sidang Lanjutan Tinghui
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang
digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (03/01/2019) , Ketua Majelis Hakim, Hj Rusmawati mengingatkan terdakwa dan kuasa hukumnya
Ernawati dan rekan agar segera menyiapkan data dan bukti surat maupun catatan
transaksi legal dan ilegal ini dalam sidang berikutnya di PN Banjarmasin.
Apalagi, proses persidangan perkara TPPU
terdakwa Tinghui ini sudah berlangsung selama lima bulan. Bahkan, majelis hakim
PN Banjarmasin telah mendapat lampu kuning dari Pengadilan Tinggi (PT)
Banjarmasin dikarenakan lamban dalam menuntaskan sidang TPPU.
“
Saya beri waktu dua minggu ke depan untuk menyiapkan data yang kami minta supaya
PN tidak kena lampu merah oleh PT Banjarmasin,” ucap sang hakim ketua.