IPN –
Banjarmasin. Jual lima paket kecil narkoba kepada polisi yang menyamar , Heriansyah
alias Heri (18) dan Randi Pranata (24) pun akhirnya pasrah diringkus polisi. Peristiwa
yang terjadi di tepi Jalan Pembangunan I, Kecamatan Banjarmasin Barat pada ,
Senin (17/12/2018) sekitar pukul 21.23
Wita membuat Heri seorang juru parkir
harus menginap di sel tahanan polisi bersama Randi.
Dari tangan Heri
warga Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT 08 RW 01 Kelurahan Belitung Selatan
juga disita satu Unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah dengan No.Pol
DA 6101 ADD. Karena barang bukti (barbuk) itu disimpannya di dalam kotak rokok
Gudang Garam Surya. Sedang Randi adalah warga Jalan S Parman Gang Nusa Indah No
105 RT 07 Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto
mengatakan, pelaku sudah lama dincar pihaknya. Pada saat kejadian merasa curiga
akan ada keberadaan polisi, sehingga Heri membuang kotak rokok Gudang Garam 12
yang isinya diduga satu paket sabu-sabu.
Selanjutnya
pelaku langsung kabur sambil mengendarai sepeda motor Honda Scoopy itu
berboncengan Randi. Setelah itu polisi menuju ke rumahnya dan ditemukan barang
bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu.
Setelah pelaku
dibawa dan diamankan ke Polsekta Banjarmasin Tengah dilakukan penggeledahan
ditemukan lagi satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu di kantong
baju sebelah kiri Randi.
“Untuk saat ini
kedua pelaku dalam proses penyidikan dan bakal dijerat sesuai Pasal 112 UU RI
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Sigit. Arsuma