IPN – Jakarta. Aktor
Steve Emmanuel alias Yusuf Iman ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polres
Jakarta Barat di sebuah lobi apartemen di kawasan Kondominium Kintamani, Mampang
Prapatan, Jakarta Selatan , Jumat (21/12/2018) malam.
Aktor kelahiran
Jakarta, 17 Oktober 1983 yang mulai melejit dengan membintangi sinetron Siapa
Takut Jatuh Cinta bersama Indra Brugman,
Roger Danuarta dan Jonathan Frizzy alias F4 Indonesia itu ternyata
menyelundupkan kokain dari Belanda.
Mantan pasangan
Andi Soraya ini menyeludupkan dengan
cara memasukkan kokain ke dalam botol plastik dan kemudian disimpan di dalam
sebuah kotak cokelat. Kotak cokelat itu dililit pakaiannya yang kemudian dimasukkan ke dalam koper. Kemudian koper itu masuk ke bagasi pesawat
saat menuju ke Indonesia.
Dari hasil
penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu klip besar berisi kokain dengan
berat 92,04 gram beserta alat hisap bernama Bullet dari dalam kamar Steve.
Hal itu
diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang didampingi
oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol. Hengki Hariyadi saat menggelar jumpa
pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
"Jadi
narkotika jenis kokain yang dimiliki SE ini dibeli di Belanda. Jadi dia
menyelundupkan narkotika ini dengan membawanya sendiri dari Belanda.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, disana (Belanda) dia membeli narkotika
tersebut dari sebuah jaringan internasional. Disana dia membeli narkotikanya
seberat 100 gram (1 ons). Selama di Belanda dia sudah menggunakannya sebanyak 8
gram selama tiga bulan ini. Sisanya dibawa ke Indonesia," ungkap Kabid
Humas Polda Metro Jaya itu.
Ditambahkan Argo,
Steve sendiri dalam pemeriksaan sudah mengakui bagaimana dirinya membawa
narkoba itu masuk ke Indonesia dan tanpa diketahui oleh pihak keamanan bandara
baik di Belanda maupun di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Banten.
“Kita sedang dalami
kenapa narkotika sebanyak itu bisa masuk tanpa ketahuan pihak Petugas Keamanan
dan juga petugas imigrasi bandara. Jadi nanti kami masih terus menyelidiki
bagaimana kokain itu bisa tembus dari pemeriksaan. Kami akan dalami dan
tanyakan ke petugas Bandara nantinya. Karena ini masih penyidikan awal ya, jadi
kami masih terus dalami," tandasnya.
Dengan kasus ini
Steve dijerat dengan Pasal 114 ayat 2
dan 112 ayat 2 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga
hukuman seumur hidup atau hukuman mati.