IPN - Tanjung. KPU
akhirnya memutuskan bahwa Wakil Bupati
(Wabub) Tabalong Zony Alfianoor caleg
DPR dari Partai Demokrat Dapil Kalimantan Selatan 1 tidak memenuhi syarat dan
dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR tahun 2019. Keputusan
tersebut tertuang lewat Surat Keputusan KPU Nomor
1788/PLU.01.4-Kpt/06/KPU/XI/2018 tentang DCT DPR Pemilu 2019 yang diteken pada
22 November 2018 lalu.
Tetapi
salinan surat tersebut baru diterima dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabalong
A.M Sangadji pada Jumat sore kemarin (14/12/2018).
Dengan
demikian kisruh antara Wabub Tabalong dengan Sekda Tabalong mulai mereda dimana
Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong sudah mempersiapkan segala administrasi
untuk memenuhi hak Wabup Zony Alfianoor baik gaji dan tunjangan kerja yang
sempat tertunda.
Seperti
diketahui , Sekda Tabalong sempat menunda gaji Wabub sejak November lalu dan
tunjangan operasionalnya sejak Oktober lalu lantaran namanya tercatat dalam DCT DPR pada
Pemilu 2019.
Wabub
Zony Alfianoor sempat mempertanyakan
sikap Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan A.M Sangadji yang belum membayarkan
haknya sejak KPU meneken SK tersebut pada 22 November lalu.
Menurut
Zony, putusan KPU ini membuktikan ia telah mundur sebelum DCT ditetapkan tetapi
Sekda A.M Sangadji bersikukuh menunda gaji dan tunjangan operasionalnya.
“Dengan
keluarnya putusan KPU RI, hak-hak saya seharusnya dipulihkan dengan segera, dan
bukan diperlambat,” ucap Zony.
Sementara
Sekda A.M Sangadji mengatakan bahwa
Kabag Hukum dan Tata Pemerintahan sudah mengadakan pertemuan dimana tim
Sekretariat Daerah sudah mempersiapkan segala hal dan menjanjikan bahwa semua
hak Wabub akan dibayarkan pada Senin
lusa (17/12/2018) .
Ia
bersama staf yang membidangi sudah menyiapkan bahan pertanggungjawabannya untuk
membayarkan hak Zony sebagai Wabup.
“Gaji
Oktober terbayar, kalau gaji November dan Desember belum dibayarkan. Kalau
operasional ditundak sejak bulan Oktober dan November, Desember kan masih
berjalan. Tunjangan operasional akan dibayarkan, untuk Desember sesuai
tahapannya,” ucap Sangadji.