IPN
– Tanjung. Berawal dari informasi ada seseorang yang membawa sabu – sabu di
depan kantor Pengadilan Negeri Tabalong, Resnarkoba Kepolisian Resor Tabalong
menangkap Fz (20) warga Desa Pulau
Tambak Kecamatan Amuntai Selatan. Fz
kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres
Tabalong AKBP Hardiono mengatakan saat penangkapan tersangka Fz terbukti memiliki satu paket sabu – sabu yang
sempat dibuang ke tanah.
“Tersangka
kami tangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu – sabu seberat 0,19
gram,” jelas Hardiono, Sabtu (01/12/2018).
Dari
pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang saat ini
masih dilakukan penyelidikan.
Sementara
itu, Kasat Narkoba Iptu Zaenuri juga mengatakan tersangka bersama barang bukti
sudah diamankan di Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sabu – sabu
yang kami amankan merupakan narkoba golongan 1 dan kasus ini akan dikembangkan
lagi,” jelas Zaenuri.
Dari
hasil pengembangan, Fz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114
jo 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.