IPN – Kotabaru. Satuan
Reserse Kriminal Polres Kotabaru meringkus empat pelaku pencurian dan
pemberatan (curat) Upik Konslet (23), AH (19), IS (24), dan seorang wanita
berinisial DP (30). Para pelaku ini beraksi di sebuah rumah korban an. Khairun Nisa A.md (32)
di Jl. Tembus Mandi Ds. Semayap Kec.
Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru , Kamis (29/11/2018).
Kapolres Kotabaru
AKBP Suhasto , S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Suria Miftah Irawan S.I.K.,
S.H. mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang
mengaku kehilangan, kemudian langsung lidik dan memburu pelaku.
“Ketika dilakukan
penangkapan, dua pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga
Petugas melakukan tindakan yang tegas, terukur dan terarah sesuai ketentuan
Hukum” lanjut Suria Miftah , Sabtu (01/12/2018).
Suria Miftah menjelaskan kronologi curat berawal ketika korban dan saksi ke Banjarmasin
yang mana rumah dalam keadaan kosong. Tetangga korban kemudian mengontak
Khairun Nisa untuk mengabarkan bahwa rumahnya terbongkar. Korban pun bergegas
pulang ke Kotabaru setelah menerima kabar tersebut.
Para pelaku menggasak 3 batangan emas berat 25 gram, 2
batangan emas berat 10 gram, 1 kalung emas berat 15.02 gram, 1 gelang rantai
berat 15.23 gram, 1 gelang batang emas jumlah tidak di ketahui, 1 laptop merek
Asus, dan 1 alat pijat mata warna putih.
Kejadian ini membuat korban mengalami kerugian
sekitar Rp 85 juta. “Kasus ini terus dilakukan penyelidikan dan mencari barang
berharga milik korban, yang masih disembunyikan para komplotan pencuri ini,”
kata Suria Miftah.