IPN - Banjarmasin. Polisi akhirnya “memperkenalkan”
pelaku pembunuhan waria bernama Riesa
Pebri Rosadi yang akrab disapa Agnes pemilik Salon Agnes di Jalan A Yani Km 55,
Komplek Stadion Lambung Mangkurat , Banjarmasin pada konferensi pers Minggu
(30/12/2018).
Kapolresta
Banjarmasin, Kombes Sumarto mengatakan sempat satu bulan buron , pelaku berhasil dibekuk petugas Resmob Polda Kalsel
bekerjasama Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan
Jumat (28/12/2018).
Tersangka utama
bernama Arif Rahman alias Arif (21) warga Jalan Kelayan A Gang Setia Budi
Banjarmasin Selatan dengan motifnya memerlukan uang dan ingin mencuri sepeda
motor milik korban.
Sesuai saran
teman pelaku, bernama Alfian (21) warga Gang Arafah V Pekapuran Raya
Banjarmasin Tengah, agar Arif ini menyetubuhi korban Agnes dengan cara
mengadakan pesta miras alias mabuk lebih dulu baru mencuri motor itu. Bahkan kalau korban
mau disodomi dijanjikan diberi imbalan.
Kenyataannya
rencana mereka ditolak korban karena pelaku dikatakan jelek dan ompong alias
tidak punya gigi. Sakit hati itulah membuat tersangka diam-diam membawa senjata
tajam (sajam) hingga menghabisi korban disalon tersebut.
Baca juga : Ternyata Agnes Tewas Dibunuh Dua Orang
“Terkait kejadian
pembunuhannya, Alfian mengajak ngobrol korban yang juga tertatarik padanya di
atas ranjang sambil bermesraan. Karena awalnya Arif yang kepingin dan malah
dikatakan jelek dan ompong hingga kesal dan langsung menusuk dada korban,” beber
Kapolresta Banjarmasin yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi.
Usai mengembat
dua hp , uang Rp.50 ribu dan motor Honda jenis Scoopy warna merah hitam, pelaku
menggadaikannya motor tersebut senilai Rp 4,5 Juta kepada Syarifudin alias Udin
(43) warga jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan.
Hingga akhirnya kedua
pelaku dan penadah diciduk di rumahnya mereka masing-masing.
Baca juga: Agnes Monica Ditemukan Tewas Membusuk
“Kini pelaku
pembunuhan Agnes dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana atau
hukuman seumur hidup alias mati. Ditambah Pasal 365 KUHP terkait Pencurian yang
menyebabkan orang mati dengan ancaman 15 tahun penjara,”sebut Sumarto .
Sementara Udin
dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan ahasil curian dengan ancaman empat
tahun penjara.