Tersangka |
IPN - Makassar - Aksi Grombolan lima begal di Makasar ini sungguh sadis, pasalnya dalam melancarkan aksinya para pelaku nekat menebas tangan korbannya sampai putus hanya untuk merebut telpon genggam mangsanya.
Kelima gerombolan begal tersebut berinisial F (22), A (21), E (19), F (18) dan I (37). Dua orang berinisial F dan A merupakan tersangka utama atau eksekutor begal pemotong tangan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, mengungkapkan, kelima pelaku begal diamankan oleh personil gabungangan dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polrestabes Makassar.
Dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik kata Wahyu, mereka melakukan pencurian dengan kekerasan baru pertama, Namun berbeda menurut catatan polisi, yang mana pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
"Berkat do'a masyarakat kita berhasil mengungkap kasus yang cukup mengagetkan ini," Ujar Kapolrestabes Makassar ini saat menggelar Konferensi Pers dengan mengundang sejumlah awak media.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan memastikan peran masing masing pelaku akan dilakukan penyidikan lebih dalam oleh petugas.
"Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun." tandasnya. (*)
Penulis : Awi
Editor : Abai