IPN – KPK. Kasus
suap hibah Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) terus dikembangkan KPK. Juru bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap ruang
kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
"Tadi
geledah di Kemenpora dan KONI. Ada sejumlah ruang di Kemenpora termasuk ruang
menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI," kata Febri Diansyah,
Kamis (20/12/2018).
Dari
penggeledahan tersebut, sebut Febri, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait
dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Salah satunya terdapat
dokumen keuangan.
Kendati demikian,
tidak ada penyitaan uang dalam penggeledahan kali ini. "Tadi tidak ada
penyitaan uang, tapi dokumen-dokumen ada termasuk dokumen keuangan karena dokumen
hibah itu macam-macam ya. Dari ruang kerja Menpora, diamankan sejumlah proposal
dan dokumen hibah ," tambahnya.
Selain dokumen,
mantan aktivis ICW ini juga menyita sejumlah catatan penting terkait pengajuan
proposal dana hibah KONI ke Kemenpora yang nantinya akan dipelajari lebih
lanjut.
“Termasuk
catatan-catatan proses awal, kemudian persetujuan, hingga pencairan seperti
apa. Nanti tentu kami pelajari dokumen-dokumen itu," tegas Febri.
Terkait
penyidikan kasus ini, penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Menpora Imam
Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap
pencairan dana hibah tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Kelima tersangka
tersebut ditahan di beberapa rutan
terpisah.
Mereka adalah
Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo,
Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan
Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Mulyana bersama
dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap
diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI
tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan
satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
KPK menduga,
kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar
itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai
hibah atau Rp 3,4 miliar.