Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi

Friday, December 21, 2018 | 21 December WIB Last Updated 2018-12-21T00:08:07Z
IPN – KPK. Kasus suap hibah Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus dikembangkan KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

"Tadi geledah di Kemenpora dan KONI. Ada sejumlah ruang di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI," kata Febri Diansyah, Kamis (20/12/2018).

Dari penggeledahan tersebut, sebut Febri, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Salah satunya terdapat dokumen keuangan.


Kendati demikian, tidak ada penyitaan uang dalam penggeledahan kali ini. "Tadi tidak ada penyitaan uang, tapi dokumen-dokumen ada termasuk dokumen keuangan karena dokumen hibah itu macam-macam ya. Dari ruang kerja Menpora, diamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah ," tambahnya.

Selain dokumen, mantan aktivis ICW ini juga menyita sejumlah catatan penting terkait pengajuan proposal dana hibah KONI ke Kemenpora yang nantinya akan dipelajari lebih lanjut.

“Termasuk catatan-catatan proses awal, kemudian persetujuan, hingga pencairan seperti apa. Nanti tentu kami pelajari dokumen-dokumen itu," tegas Febri.


Terkait penyidikan kasus ini, penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.

KPK sebelumnya  menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Kelima tersangka tersebut  ditahan di beberapa rutan terpisah.

Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.

KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar.



×
Berita Terbaru Update