IPN – Tanjung. Barang bukti dari perkara
tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari )
Tabalong , Kamis (06/12/2018). Barang
bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus periode II yakni bulan Juli - Oktober
2018.
Kepala Kejari Tabalong, Gde Made Pasek
mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan paripurna dari tugas
penuntutan Jaksa. "Ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan
pemusnahan," kata Made Pasek.
Made menjelaskan, Tabalong memiliki tingkat
kerawanan terhadap adanya narkoba. Pemusnahan miras dengan cara digilis alat
berat. Adapun narkoba dan carnophen dengan cara diblender.
Barang bukti yang dimusnahkan milik 31
tersangka dengan 30 perkara yang terdiri dari 23 kasus narkotika, tiga kasus
perjudian, satu perkara perdagangan, satu perkara sajam, satu perkara
pencurian, dan satu perkara minuman keras.
Khusus 23 perkara narkotika, barang buktinya
34,28 gram sabu dari 16 perkara, 1.048 butir carnophen dari 7 perkawa, dan satu
perkara dengan lima butir ekstasi. Adapun lima perkara tipiring berupa minuman
keras sebanyak 134 botol.
Dari 31 pelaku ini, tiga di antaranya seperti
Siti Karsinah yang kedapatan membawa sabu 24,08 gram, Muhammad Alwiyanor dengan
barang bukti sabu 0,23 gram, dan Rahmadi dengan barang bukti satu set kartu
domino.