IPN - Banjarmasin. Demi upah yang mengiurkan senilai Rp.35 juta , Sadikin
alias Dikin rela menjadi kurir dengan mengambil
paket sabu sebanyak 12 kilogram dari pulau Sumatera untuk selanjutnya dibawa ke
Kota Banjarmasin. Pria yang berumur 22 tahun warga Jalan Seberang Mesjid, Kampung
Sasirangan RT 04, Kota Banjarmasin ini diringkus polisi di Desa Branti Raya,
Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (24/12/2018).
Hal itu
diungkapkan Kepala Polresta Banjarmasin Kombes Sumarto saat presrilis
penangkapan sabu jaringan Malaysia di Mapolresta Banjarmasin, Minggu (30/12/2018).
Menurut Sumarto,
tersangka Sadikin yang masih tergolong muda ini mengaku sudah dua kali menjadi
kurir sabu. Sadikin pernah membawa sabu
pada awal Desember 2018 dengan jumlah yang sama besar.
Sumarto
menegaskan, penyelundupan sabu dalam angka jumbo pasti melibatkan jaringan
Internasional. Lebih lanjut, pihaknya dan Ditresnarkoba Polda Kalsel akan
melacak jejak jaringan kurir sabu lintas provinsi ini.
Dikatakan
Sumarto, penangkapan penyelundupan sabu dengan jumlah besar ini menyelamatkan
240 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba di Banjarmasin. Ia menuturkan, masih
maraknya peredaran sabu di Banjarmasin lantaran banyaknya permintaan barang
haram tersebut.
12 paket sabu
dalam kemasan 1 kilogram itu diduga untuk pesta di malam pergantian tahun baru.
Polisi masih terus menyelidiki pemasok lain yang hendak mengirim sabu ke
Kalsel.
Maka Sadikin pun dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5-20 tahun.