Notification

×

Iklan

Iklan

HG Hanya Bisa Pasrah Saat Anggota Satresnarkoba Mendapati Narkotika Miliknya

Saturday, December 8, 2018 | 08 December WIB Last Updated 2018-12-08T11:08:55Z
IPN - Barabai - HG (34) tercatat sebagai warga Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan,  Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di bekuk polisi, kerena terbukti memiliki barang haram jenis sabu sabu. Jum'at (7/12/2018) pukul 17.00 Wita.

HG pas saat itu berada dirumah, hanya bisa pasrah pada saat anggota Sat Resnarkoba Polres HST mendapati Sabu sabu dikediamannya.


Selain mengamankan pelaku dan narkotika dengan berat bruto 0,27 gram dibungkus dalam plastik klip bening, polisi juga menyita bukti lain berupa, 1 buah kaleng rokok gudang garam warna merah. 1 buah kotak  gambar doraemon, 1 buah alat hisap sabu dari botol kaca bening, 1 pipet kaca, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah serok dari sedotan plastik, 1 buah jarum pentol, 1 buah peniti,  1 buah silet, 6 buah klip plastik warna bening dan timbangan digital.

 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HG besertakan barang bukti dibawa ke Mapolres HST karena terbukti memiliki barang terlang dan akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI. No. 35 tahun 2009  tentang narkotika," cetus Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo.

Selain itu, Sabana juga mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di HST dapat terungkap.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST.

"Kalau mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan," pungkasnya.



×
Berita Terbaru Update