IPN
- Barabai - HG (34) tercatat sebagai warga Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai
Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di bekuk polisi, kerena
terbukti memiliki barang haram jenis sabu sabu. Jum'at (7/12/2018) pukul 17.00
Wita.
HG
pas saat itu berada dirumah, hanya bisa pasrah pada saat anggota Sat Resnarkoba
Polres HST mendapati Sabu sabu dikediamannya.
Selain
mengamankan pelaku dan narkotika dengan berat bruto 0,27 gram dibungkus dalam
plastik klip bening, polisi juga menyita bukti lain berupa, 1 buah kaleng rokok
gudang garam warna merah. 1 buah kotak gambar doraemon, 1 buah alat hisap
sabu dari botol kaca bening, 1 pipet kaca, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah
serok dari sedotan plastik, 1 buah jarum pentol, 1 buah peniti, 1 buah
silet, 6 buah klip plastik warna bening dan timbangan digital.
"Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, HG besertakan barang bukti dibawa ke
Mapolres HST karena terbukti memiliki barang terlang dan akan dijerat dengan
Pasal 112 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," cetus
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo.
Selain
itu, Sabana juga mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat
sehingga peredaran Narkoba di HST dapat terungkap.
Ia
juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar
segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST.
"Kalau
mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan," pungkasnya.