IPN
- Paringin. Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan meringkus seorang pengedar
narkotika jenis sabu-sabu yang sering beraksi di Jalan Gunung Pandau, Kabupaten
Balangan, Kamis sore (06/12/2018), sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku dari hasil
penyidikan diketahui bernama M.Ridha Kamil Yurdani alias Ridha (20) warga Desa
Harus Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kasat
Resnarkoba Polres Balangan AKP Faddilah mengatakan pelaku sudah menjadi target
operasi karena dari informasi sering mengedarkan sabu-sabu.
“Saat
kami ringkus pelaku tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah ketika barang
bukti kejahatannya diamankan anggota di lapangan,” ucapnya. Ditambahkannya,
pelaku diringkus saat berada di Jalan Gunung Pandau, tepatnya di sebuah bengkel
AC dengan barang bukti satu paket sabu-sabu siap edar.
Selain
itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang yang diduga hasil
penjualan sabu-sabu sebesar Rp500.000 dan satu bilah pipet kaca serta satu unit
handphone.
“Usai kami ringkus dan barang bukti telah
diamankan selanjutnya pelaku langsung digiring ke Polres Balangan,” tutur Faddilah
.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.