IPN –
Banjarmasin. Satu anggota Mapolresta Banjarmasin, Brigadir Dedi Winarto (40) terancam dipecat lantaran
tiga bulan tak masuk kerja alias bolos tanpa surat keterangan resmi. Dedi Winarto sudah tiga bulan tidak masuk
kerja baik piket maupun kegiatan lainnya
selama di Sat Sabhara Polresta Banjarmasin.
Sidang Komisi Kodek
Etik Polri dipimpin langsung Wakil Kepala Polresta AKBP Rahmat Budi Handoko dan
Atasan Hukum (Ankum) Kasat Sabhara Kompol Halasan Sirait kali ini diajukan untuk Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat (PTDH) mengingat Brigadir
Dedi Winarto tak pernah sama sekali
hadir untuk memberikan alasan maupun membela diri dalam tiga kali sidang.
Setelah mendapat
persetujuan Kapolda Kalsel, upacara pelepasan baju dinas Polri milik Dedi
Winarto segera digelar sebagai pertanda Brigadir Dedi bukan lagi anggota Polri.
"Untuk
upacara pelepasan baju polri atau PTDH itu masih menunggu keputusan dari
Kapolda. Kami dalam PTDH nanti masih menunggu Dedi apakah datang atau tidak
dihadiri pada sidang dilaksanakan Kamis ini," kata Wakil Kepala Polresta
AKBP Rahmat Budi Handoko .
Mantan Kapolres
HSS tersebut mengungkapkan bahwa sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003, anggota Polri yang melakukan
pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dapat di-PTDH. Pelanggaran disiplin di
antaranya tidak masuk dinas.
“Bulan ini bolos,
terus bulan berikutnya juga tidak masuk dinas, hingga tidak kali melakukan, itu
dapat dipecat. Tapi pelanggaran diputuskan melalui putusan sidang disiplin,” tambah
AKBP Rahmat Budi Handoko .
Selain itu, PTDH
juga dapat diberikan anggota kepolisian yang terjerat kasus tindak pidana
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. PTDH tidak mengacu kepada masa hukuman
yang dijalani atau vonis yang dijatuhkan hakim peradilan umum.
“Jadi, kalau
seorang anggota Polri yang tersangkut kasus pidana dapat di-PTDH jika ancaman
hukumannya 4 tahun. Tidak melihat pada vonis atas masa hukuman yang dijalani,”
pungkasnya.