IPN - Kandangan. Tim
gabungan dari Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Polsek Kandangan mengamankan seorang pembawa Senjata tajam (Sajam) berinisial MHD (38) warga
Kecamatan Angkinang,
karena membawa sajam tanpa izin.
Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya Helmi, SIK., MH melalui Kasubbag
Humas IPTU Ghandi Ranu Subekti, di Kandangan, Minggu (9/12/2018),
mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Bakarung,
Kecamatan Angkinang.
“Barang bukti yang diamankan berupa sebilah sajam jenis ujung tombak
dengan panjang besi 23 centimeter, lebar dua centimeter dan panjang
keseluruhan 37,5 centimeter, lengkap dengan gagang yang terbuat dari
besi berwarna kuning dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat,”
katanya.
Dijelaskan, pengamanan pelaku berawal saat tim gabungan Unit Jatanras
Polres HSS, Sat Reskrim Polres HSS, Sat Intelkam dan Polsek Kandangan
Kota sedang melaksanakan giat patroli.
Kemudian ada melihat seseorang yang mencurigakan di sisi jalan raya,
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut ditemukan sebilah
sajam jenis ujung tombak.
“Sajam tersebut disimpan pelaku di balik baju bagian pinggang sebelah
kiri, baik pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSS
untuk proses hukum selanjutnya,” katanya, saat memberikan keterangan di
Polres HSS.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor
12 tahun 1951 tentang Sajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara. (Polres HSS)