IPN – Banjarmasin
. Peredaran narkoba jenis sabu yang dulunya tergolong mahal kini seolah laris
manis seiring semakin mahal dan langkanya zenith. Kasus sabu terus bermunculan dan yang terbaru adalah
polisi mengamankan seorang ibu rumah
tangga bernama Cumiani (50) alias Acil Itum, warga RT 15 RW 1, Jalan Banyiur
Dalam Nomor 34, Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin.
Acil Itum ditangkap karena menyimpan sabu 111 paket atau
seberat 52,16 gram pada Sabtu (22/12/2018) malam kendati saat digerebek sempat membuang satu paket diduga narkotika
jenis sabu ke lantai depan pintu rumah.
Kapolsek
Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko mengatakan bahwa penangkapan Acil
Itum berkat laporan masyarakat. "Berkat laporan masyarakat pelaku berhasil
kami amankan dengan barang bukti sabu 52,16 gram," katanya Suryo Kartiko , Rabu (26/12/2018).
“Berdasarkan
informasi, lokasi penangkapan pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis
sabu sabu. Selain barang bukti sabu, polisi menyita selotip dan satu dompet
kecil warna pink,” tambanya.
"Kini
pengedar yang merupakan ibu rumah tangga harus mempertanggung jawabkan
perbuatan atas penyimpangan narkoba tersebut," ujarnya.
"Saat ini
pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat. Pelaku dijerat
Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal
lima tahun," katanya.