IPN – Tanjung. Dua orang penadah
kendaraan curian yang beroperasi di kabupaten Tabalong berhasil diringkus Polisi setempat. Kepala
Polres Tabalong, AKBP Hardiono menuturkan kedua tersangka bernama Arbain (44)
dan Arsani. Adapun salah satu korbannya Ahmad Ifriani, warga Desa Halong,
Kecamatan Haruai, Kabupaten Balangan.
Ifriani yang berdomisili di Tanjung
dengan mengontrak rumah di lingkungan RT 10, Tanjung Selatan,
Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Berdasarkan hasil penyelidikan,
dari tersangka Arsani telah diamankan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil
kejahatannya,” kata AKPB Hardiono ketika pressrilis, Senin (03/12/2018). 15 unit motor curian ini di
antaranya Honda Beat, Scoopy, Vario, dan Yamaha Mio GT
Hardiono mengimbau warga yang merasa
kehilangan sepeda motor bisa mendatangi Mapolres Tabalong di Kota Tanjung. Ia
meminta pemilik sepeda motor membawa surat-surat resmi sesuai kepemilikan.
“Siapa tahu ada yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mendatangi Polres
Tabalong,” ucapnya.
Menurut
dia, kedua tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara empat
tahun .