Pelaku |
IPN - Barabai - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Sabtu (03/11/2018) pukul 01.30 Wita.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan barang haram tersebut atas dasar laporan masyarakat yang resah akan tingkah laku pelaku.
Kapolres HST AKBP Sabang Atmojo mengungkapkan, tersangka berinisial FN (38) warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT.006, RW.003, Kecamatan Barabai HST.
FN diamankan petugas dipinggir Jalan Brigjen H Hasan Basri No. 12, Kelurahan Barabai, Kecamatan Barabai HST, kerena kedapatan anggota Sat Resnarkoba mau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
"Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening berat bruto 0,46 gram serta satu butir obat Alprazolam," Beber Kapolres.
Selain mengamankan sabu dan obat Alprazolam, lanjut Sanana, anggota juga menyita Barang bukti lain berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna merah dengan nopol DA 2529 YA, Uang tunai sejumlah Rp. 750.000, satu buah Handphone Merk Samsung warna hitam dan satu buah Handphone Merk Samsung warna biru.
Tersangka besertakan barang bukti digiring ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut."Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 uu No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika." Cetusnya. (*)
Penulis : Awi
Editor : Abai