IPN – Info Medsos.
Beredar di media sosial, sebuah gambar yang disebut sebagai kartu nikah. Gambar
tersebut menunjukkan sebuah kartu menyerupai kartu ATM berwarna kuning dengan
tulisan “Kartu Nikah” berada di bagian tengah atas. Di pojok kiri atas terdapat
gambar burung garuda Pancasila. Sementara di pojok kanan atas terdapat logo
Kementerian Agama.
Tampak depan
terdapat kolom foto untuk pria, chip berwarna coklat emas, serta kolom tempat –
tanggal menikah. Sementara tampak di bagian bawah, yang dianggap sebagai bagian
belakang kartu, terdapat empat kolom yang disediakan untuk foto istri.
Dirjen Binmas
Islam , Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag memastikan bahwa desain kartu nikah yang beredar itu
palsu alias hoax. Bukan desain resmi dari Kemenag.
Berbeda dengan
kartu nikah yang dirilis Kemenag dengan latar hijau dan ada logo Kemenag, kartu
nikah palsu yang viral memiliki latar warna kuning.
Di bagian tengah
terdapat tiga kotak. Dua kotak di bagian atas untuk foto pasangan pengantin,
sementara kotak bagian bawah akan diisi kode batang atau barcode yang jika
dipindai akan muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah pemiliknya. Data
tersebut tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah
(Simkah).
Sementara, pada
bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Alquran Surat Ar-Rum : 21. Pada
bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia
disertai tahun pembuatan kartu.
Terkait kartu
nikah ini, Amin menegaskan bahwa penerbitan kartu nikah hanya untuk mereka yang
baru akan menikah. Bagi yang sudah menikah sebelumnya maka hanya akan memiliki
buku nikah.
"Kartu nikah ini hanya untuk perkawinan ke depan, jadi bukan yang dulu-dulu," ujar Amin.