IPN – Banjarmasin. Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah
Kanwil Kemenag Kalsel , H. Matnor mengungkapkan hingga kini tercatat 5 ribu
lebih jamaah yang akan pergi umrah pada aplikasi Sistem Informasi
Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Aplikasi yang mulai
diterapkan sejak September 2018 ini bertujuan mengawasi biro perjalanan umroh
agar menjalankan praktik bisnis secara syar'i dan tak menipu calon jemaahnya.
Kendati demikian H.Matnor mengakui bahwa data yang masuk ke sistem SIPATUH belum
semuanya tercover, karena masih ada sekitar 60 % travel umrah belum
memanfaatkan layanan SIPATUH dengan alasan travel kekurangan SDM bidang IT sehingga data jumlah jemaah umrah di Kalsel belum
bisa dibaca keseluruhan.
“Karena ini masih masa sosialisasi, Kanwil
Kemenag Kalsel bisa memberikan kelonggaran. Jika sudah wajib, maka semua travel
umrah harus menginput data jumlah jemaah umrah yang diberangkatnya,” kata mantan Kepala Kantor Kemenag HSU ini
pada Selasa (19/12/2018).
H. Matnor mengimbau seluruh travel perjalanan
umrah mentaati kesepakatan yang sudah dibuat dengan memakai aplikasi SIPATUH.
H.Matnor menambahkan aplikasi SIPATUH memudahkan
data jemaah umrah tercover dan mudah melakukan kontrol.
“Jika travel tidak menggunakan aplikasi ini
tentu bisa ketinggalan. Padahal aplikasi ini dibuat demi memudahkan. Di bandara
tinggal menunjukkan id card, barcode akan dibaca oleh aplikasi SIPATUH akan
muncul jumlah jemaah umrah yang akan berangkat dan tiba,” tambahnya.
Prinsip kerja SIPATUH memberikan ruang bagi
jamaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrohnya, sejak mendaftar
hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air.
Aplikasi ini memuat sejumlah informasi seperti
pendaftaran jemaah umroh, paket perjalanan yang ditawarkan Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), harga paket PPIU, pantauan penyediaan tiket
yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauan akomodasi yang
terintegrasi dengan sistem muasasah di Arab Saudi.
Pada SIPATUH terdapat pula alur
pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi serta
validasi identitas calon jemaah umroh terintegrasi data Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang
terintegrasi dengan imigrasi.
Melalui SIPATUH, calon jemaah juga dapat
memperoleh nomor registrasi pendaftaran dan bukti prosesnya. Artinya,
proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umroh (sejenis nomor
porsi dalam pendaftaran ibadah haji). .
Dengan nomor tersebut, calon jemaah dapat
memantau proses persiapan keberangkatan yang dijalankan PPIU, mulai dari
pengadaan tiket, pemesanan akomodasi hingga penerbitan visa.