IPN – Banjarbaru.
Hari pertama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di lingkungan
Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel diwarnai beberapa peserta yang terlambat hadir
saat tes yang berbasis Computer Assisted
Test (CAT ) berlangsung.
Mengingat tes SKD
CPNS 2018 memiliki batas waktu berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara ,
apapun alasan mengapa terlambat hadir mereka tetap dinyatakan di diskualifikasi
dan harus rela kehilangan peluang untuk
menjadi PNS.
Hal ini
disayangkan oleh Sekretaris Panitia SKD Kemenag Kalsel Najwan Noor , karena
setiap peserta sudah diberitahu untuk berhadir 120 menit sebelum pelaksanaan tes
disetiap sesinya. "Mudah - mudahan pada hari berikutnya disetiap sesi tes , peserta
dapat hadir dengan disiplin dan menyesuaikan waktu yang sudah ditetapkan," harapnya.
Kendati demikian Najwan
mengungkapkan bahwa secara umum pelaksanaan tes hingga hari kedua ( Senin,12/11/2018)
berjalan lancar.
Najwan
menambahkan bahwa peserta seleksi CPNS Kemenag Kalsel berjumlah 8.962 orang dan
waktu seleksi selama 4 hari sejak 11 sd
14 November 2018 dengan tempat
pelaksanaan seleksi di Gedung Idham Khalid komplek Perkantoran Sekretaris
Daerah Kalsel di Banjarbaru.
“Hari pertama diikuti
2.098 peserta seleksi dan hari kedua 2.421 peserta dimana setiap harinya seleksi
terbagi dalam 5 sesi,” tambah Najwan yang juga menjabat Kasubbag Kepegawaian
Kanwil Kemenag Kalsel ini.
Lancar dan tertib
tes tahun ini serta profesionalnya panitia dalam melayani peserta diakui oleh salah satu
peserta,Hj.Munawarah . “Usai melapor sebagai bentuk absen hadir , panitia
mempersilahkan duduk dilokasi yang telah disediakan. Sebelum masuk ruang tes
peserta diminta menitipkan barang selain kartu peserta dan KTP kepada panitia
yang sudah berjaga , kemudian diperiksa
menggunakan alat metal detector baru boleh masuk ruang tes, ” ungkapnya.
Hj.Munawarah
yakin tes CPNS ini tanpa ada kecurangan karena saat tes semua fokus pada layar laptop
. “Jangankan nyontek, saling lirik apalagi menyapa peserta disamping saja tidak memungkinkan
karena semua fokus demi meraih nilai diatas passing grade,” tukas peserta dari
Kabupaten Hulu Sungai Utara ini.
Sementara salah satu peserta yang memenuhi
nilai di atas passing grade , Yasmin
Herina mengatakan sangat senang bisa mencapai lebih dari target yang ditentukan
dan tidak mengira bahwa bisa lolos sampai tahap selanjutnya.
"Alhamdulillah ini doa dan harapan yang
terkabulkan, semoga bisa lulus menjadi PNS nantinya" harapnya.
Seperti diketahui , tes SKD berbasis CAT terdapat 100 soal dalam waktu 90 menit dengan passing grade yang telah ditentukan sebagai acuan untuk bisa
dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya.
Peserta harus mendapat nilai passing
grade untuk tiga kelompok soal yakni Wawasan Kebangsaan (TWK) harus mencapai 75,
Tes Intelegensia Umum (TIU) harus mencapai 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) harus mencapai
143.
(Sumber Inmas
Kemenag Kalsel)